medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI masih belum satu suara memutuskan pembahasan Perppu Ormas sebagai bagian dari rancangan undang-undang. Komsi baru akan memutuskan pada Senin 23 Oktober 2107.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, DPR RI perlu lebih fokus dalam substansi, masalah dan kondisi yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut. Pemerintah sah untuk menerbitkan aturan tersebut agar memiliki landasan hukum dalam pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ada Ormas antipancasila dan pemerintah diam saja, maka pemerintah sudah melanggar konstitusi," kata Yenny saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini menuturkan, Perppu tersebut sangat diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Pemerintah, kata dia, telah diberi mandat dari masyarakat untuk melaksanakan undang-undang yang mengatakan ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Ia memahami asas demokrasi perlu tetap dipertahankan dalam kebijakan apapun dari pemerintah. Yenny juga meyakini upaya yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Perrpu tersebut memiliki landasan niat yang baik.
"Saya lihat Perppu sudah mengandung mekanisme yang memungkinkan apabila ada ketidakpuasan dari Ormas mereka bisa melakukan banding melalui proses pengadilan, jadi hak itu (demokrasi) tidak ditutup," papar Yenny.
Ormas yang merasa keberatan saat dibubarkan bisa mengajukan gugatan keberatan. Yenny mengatakan, mekanisme hukum dijamin oleh konstitusi agar setiap warga negara Indoensia bisa melakukan pembelaan diri.
"Saya rasa prinsip demokrasi sudah terpenuhi. Memang ada ketakutan ini bisa menjadi alat represif pemerintah, tapi mekanisme untuk melakukan proses pengadilan masih terbuka sangat luas, dalam kasus HTI (dibubaran) saja kita belum tahu hasilnya seperti apa," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI masih belum satu suara memutuskan pembahasan Perppu Ormas sebagai bagian dari rancangan undang-undang. Komsi baru akan memutuskan pada Senin 23 Oktober 2107.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, DPR RI perlu lebih fokus dalam substansi, masalah dan kondisi yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut. Pemerintah sah untuk menerbitkan aturan tersebut agar memiliki landasan hukum dalam pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ada Ormas antipancasila dan pemerintah diam saja, maka pemerintah sudah melanggar konstitusi," kata Yenny saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini menuturkan, Perppu tersebut sangat diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Pemerintah, kata dia, telah diberi mandat dari masyarakat untuk melaksanakan undang-undang yang mengatakan ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Ia memahami asas demokrasi perlu tetap dipertahankan dalam kebijakan apapun dari pemerintah. Yenny juga meyakini upaya yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Perrpu tersebut memiliki landasan niat yang baik.
"Saya lihat Perppu sudah mengandung mekanisme yang memungkinkan apabila ada ketidakpuasan dari Ormas mereka bisa melakukan banding melalui proses pengadilan, jadi hak itu (demokrasi) tidak ditutup," papar Yenny.
Ormas yang merasa keberatan saat dibubarkan bisa mengajukan gugatan keberatan. Yenny mengatakan, mekanisme hukum dijamin oleh konstitusi agar setiap warga negara Indoensia bisa melakukan pembelaan diri.
"Saya rasa prinsip demokrasi sudah terpenuhi. Memang ada ketakutan ini bisa menjadi alat represif pemerintah, tapi mekanisme untuk melakukan proses pengadilan masih terbuka sangat luas, dalam kasus HTI (dibubaran) saja kita belum tahu hasilnya seperti apa," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)