Jakarta: Fraksi Partai NasDem tak sepakat dengan putusan Komisi II ihwal penyesuaian sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disamakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Pemilu. NasDem meminta verifikasi faktual ulang partai politik tetap dilakukan.
"NasDem mendesak KPU untuk segera melaksanakan keputusan MK dan PKPU melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol yang lulus verifikasi administratif," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di ruang Fraksi NasDem Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Menurut Johny, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 telah mengikat dan wajib dilaksanakan seutuhnya. Keputusan itu juga mempertegas pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Johny menyatakan, Sipol KPU yang menjadi rujukan verifikasi faktual ulang parpol hasil kesepakatan Komisi II dan pemerintah justru bertentangan dengan putusan MK. Informasi dalam Sipol KPU juga tidak bisa dijadikan dasar verifikasi parpol secara fisik. "Sipol dilakukan secara online, baik surat maupun rekening dan bukan verifikasi untuk memastikan kebenaran keberadaan fisiknya," ucapnya.
Johnny melanjutkan, simpulan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa, 16 Januari, mesti diperbaiki. Menurut dia, DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus tetap menjalankan putusan MK.
"Yang final dan mengikat adalah putusan MK. Hasil rapat Komisi II bisa disesuaikan, direvisi dan diperbaiki," ujarnya.
Fraksi NasDem, kata Johny, telah menarik seluruh anggotanya di Komisi II untuk mengklarifikasi terkait keputusan tersebut. KPU dinilai masih punya banyak waktu untuk fokus merumuskan teknis putusan MK dengan cermat.
"NasDem tentu siap diverifikasi secara faktual. Rapat kerja Komisi II bukan undang-undang, dan kami menolak. Kami minta putusan MK dilaksanakan sebagaimana apa adanya dengan verifikasi fisik, tujuannya menyederhanakan Parpol agar sistem presidensial kita kuat," jelasnya.
Sebelumnya, DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sipol KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018. Ketua KPU Arief Budiman memberikan dua opsi atas kondisi ini, yakni revisi UU dan Perppu. "Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.
Jakarta: Fraksi Partai NasDem tak sepakat dengan putusan Komisi II ihwal penyesuaian sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disamakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Pemilu. NasDem meminta verifikasi faktual ulang partai politik tetap dilakukan.
"NasDem mendesak KPU untuk segera melaksanakan keputusan MK dan PKPU melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol yang lulus verifikasi administratif," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di ruang Fraksi NasDem Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Menurut Johny, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 telah mengikat dan wajib dilaksanakan seutuhnya. Keputusan itu juga mempertegas pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Johny menyatakan, Sipol KPU yang menjadi rujukan verifikasi faktual ulang parpol hasil kesepakatan Komisi II dan pemerintah justru bertentangan dengan putusan MK. Informasi dalam Sipol KPU juga tidak bisa dijadikan dasar verifikasi parpol secara fisik. "Sipol dilakukan secara online, baik surat maupun rekening dan bukan verifikasi untuk memastikan kebenaran keberadaan fisiknya," ucapnya.
Johnny melanjutkan, simpulan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa, 16 Januari, mesti diperbaiki. Menurut dia, DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus tetap menjalankan putusan MK.
"Yang final dan mengikat adalah putusan MK. Hasil rapat Komisi II bisa disesuaikan, direvisi dan diperbaiki," ujarnya.
Fraksi NasDem, kata Johny, telah menarik seluruh anggotanya di Komisi II untuk mengklarifikasi terkait keputusan tersebut. KPU dinilai masih punya banyak waktu untuk fokus merumuskan teknis putusan MK dengan cermat.
"NasDem tentu siap diverifikasi secara faktual. Rapat kerja Komisi II bukan undang-undang, dan kami menolak. Kami minta putusan MK dilaksanakan sebagaimana apa adanya dengan verifikasi fisik, tujuannya menyederhanakan Parpol agar sistem presidensial kita kuat," jelasnya.
Sebelumnya, DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sipol KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018. Ketua KPU Arief Budiman memberikan dua opsi atas kondisi ini, yakni revisi UU dan Perppu. "Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)