Ketua DPR Setya Novanto/MI/Mohamad Irfan
Ketua DPR Setya Novanto/MI/Mohamad Irfan

ICW Desak Novanto Mengundurkan Diri

Cecillia Ong • 21 November 2017 17:30
Jakarta:  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri. Langkah itu dinilai lebih efektif daripada melalui jalur kepartaian di Golkar.
 
"Padahal dari kasus 'papa minta saham' Novanto sudah sempat mundur. Sekarang problemnya tidak ada sinyal pengunduran oleh Setya Novanto, " tegas Donal di jalan Kalibata,  Jakarta Selatan,  Selasa,  21 November 2017.
 
Donal menegaskan harus ada uji publik untuk calon pengganti Novanto sebagai orang nomor satu di Parlemen. Itu penting untuk mendapatkan pimpinan terbaik.

"Dan tentu tidak menggunakan standar yang lama, " kata Donal.
 
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terang Donal, berhak meminta Novanto mundur karena telah melanggar sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Ttik DPR dan Pasal 236 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
 
"Harus dipahami. Kepentingan Novanto mundur dari kursi Ketua DPR untuk kepentingan publik, " ucap Donal.
 
Pembahasan soal kedudukan Novanto di DPR berjalan alot. MKD belum bisa bersikap karena menunggu keputusan hukum tetap. Setidaknya, Novanto harus lebih dulu menyandang status terdakwa sebelum MKD mengetuk palu. Di sisi lain, desakan masyarakat disebut bisa menjadi pijakan pengambilan keputusan.
 
Novanto menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
 
Sebelum ditahan, Novanto sempat memenangkan gugatan praperadilan pada penetapan tersangka pertama. Ia juga sempat menghilang saat dijemput paksa KPK, pekan lalu, setelah kembali menyandang status tersangka.
 
Langkah Novanto terhenti ketika mengalami kecelakaan di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Ia dibawa ke KPK setelah sempat dirawat dan berpindah dari RS Media Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan