medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan dengan menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak akan menghambat kerja BNP2TKI dalam mengawasi antara TKI yang memiliki dokumen lengkap dengan TKI ilegal.
Pasalnya, sudah ada langkah lain yang dicanangkan pemerintah yakni dengan menyatukan KTKLN dengan paspor dan visa yang dimiliki oleh TKI itu sendiri.
"Presiden sudah memerintahkan kepada kita, dalam e-blusukan kemarin bahwa KTKLN akhirnya dihapus. Karena dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu," ungkap Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Bentuknya, lanjut Nusron, nantinya pengganti KTKLN akan berada di belakang visa dan paspor yang menandakan TKI tersebut resmi dan memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri.
"Ya menyatu dengan visa dan paspor. Nah, ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya (akan) ditempel ini (tanda) khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum," tukas dia.
Nusron menegaskan bahwa sistem ini tidak melanggar Undang-Undang. Pasalnya, paspor dan visa tersebut nantinya tetap dapat digunakan seperti KTKLN.
"Betul (tidak melanggar UU), karena itu kartu ini (passpor dan Visa) sekaligus berfungsi sebagai KTKLN," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan dengan menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak akan menghambat kerja BNP2TKI dalam mengawasi antara TKI yang memiliki dokumen lengkap dengan TKI ilegal.
Pasalnya, sudah ada langkah lain yang dicanangkan pemerintah yakni dengan menyatukan KTKLN dengan paspor dan visa yang dimiliki oleh TKI itu sendiri.
"Presiden sudah memerintahkan kepada kita, dalam e-blusukan kemarin bahwa KTKLN akhirnya dihapus. Karena dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu," ungkap Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Bentuknya, lanjut Nusron, nantinya pengganti KTKLN akan berada di belakang visa dan paspor yang menandakan TKI tersebut resmi dan memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri.
"Ya menyatu dengan visa dan paspor. Nah, ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya (akan) ditempel ini (tanda) khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum," tukas dia.
Nusron menegaskan bahwa sistem ini tidak melanggar Undang-Undang. Pasalnya, paspor dan visa tersebut nantinya tetap dapat digunakan seperti KTKLN.
"Betul (tidak melanggar UU), karena itu kartu ini (passpor dan Visa) sekaligus berfungsi sebagai KTKLN," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)