medcom.id Jakarta: Belakunya Perppu Pilkada tak serta merta lepas pengesahannya dari Parlemen. Menurut kuasa hukum pemohon dengan nomor perkara 103/PUU-XII/2014 Sirra Prayuna, Perppu itu masih butuh pengesahan DPR untuk menjadi UU.
"Bahwa penerbitan perppu presiden perlu disahkan DPR pada masa sidang berikutnya, kalau disetujui akan menjadi UU," kata Sirra setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Jika tidak disetujui DPR, kata Sirra, ada kemungkinan pemerintah akan menerbitkan UU baru, atau pemerintah justru akan kembali kepada UU yang lama sebelum Perppu diterbitkan. Hal ini, tambah dia, memang masih diperdebatkan banyak pihak.
Namun, jika bicara secara politis, secara pribadi Sirra tidak yakin Koalisi Merah Putih di parlemen akan mendukung Perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu. "Karena dia bagian dari merah putih, apakah SBY bisa meyakinkan KMP apakah bisa disahkan di Parlemen atau tidak. Inilah yang diperdebatkan nanti," tambah dia.
Sirra yang berencana mencabut permohonan uji materi UU Pilkada menegaskan dirinya tidak akan kehilangan hak untuk mengajukan uji materi meskipun mencabut permohonan saat ini. Karena, jelas dia, tahapan pembahasan saat ini masih membahas hukum acara, belum membahas pokok perkara yang diajukan pemohon.
"Bagaimana mau kehilangan hak, kalau disahkan akan ganti nomor UU. Meskipun kontennya sama ini akan jadi UU baru, nomornya berubah," tandas Sirra.
medcom.id Jakarta: Belakunya Perppu Pilkada tak serta merta lepas pengesahannya dari Parlemen. Menurut kuasa hukum pemohon dengan nomor perkara 103/PUU-XII/2014 Sirra Prayuna, Perppu itu masih butuh pengesahan DPR untuk menjadi UU.
"Bahwa penerbitan perppu presiden perlu disahkan DPR pada masa sidang berikutnya, kalau disetujui akan menjadi UU," kata Sirra setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Jika tidak disetujui DPR, kata Sirra, ada kemungkinan pemerintah akan menerbitkan UU baru, atau pemerintah justru akan kembali kepada UU yang lama sebelum Perppu diterbitkan. Hal ini, tambah dia, memang masih diperdebatkan banyak pihak.
Namun, jika bicara secara politis, secara pribadi Sirra tidak yakin Koalisi Merah Putih di parlemen akan mendukung Perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu. "Karena dia bagian dari merah putih, apakah SBY bisa meyakinkan KMP apakah bisa disahkan di Parlemen atau tidak. Inilah yang diperdebatkan nanti," tambah dia.
Sirra yang berencana mencabut permohonan uji materi UU Pilkada menegaskan dirinya tidak akan kehilangan hak untuk mengajukan uji materi meskipun mencabut permohonan saat ini. Karena, jelas dia, tahapan pembahasan saat ini masih membahas hukum acara, belum membahas pokok perkara yang diajukan pemohon.
"Bagaimana mau kehilangan hak, kalau disahkan akan ganti nomor UU. Meskipun kontennya sama ini akan jadi UU baru, nomornya berubah," tandas Sirra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)