medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada memberikan ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem elektronik voting dalam Pilkada 2015. Namun, KPU masih terkendala banyak hal.
"Apakah akan pasti digunakan di pilkada 2015? Itu belum bisa dijawab. Jadi, ada tahapan-tahapan persiapan yang harus dilakukan. Kami perlu melakukan uji kelayakan sehingga perlu dibuat tim yang cukup lengkap dalam proses kajian ini," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
KPU akan terlebih dahulu melakukan uji coba (pilot project) untuk menentukan sistem pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilkada 2015.
"Setelah itu dapat gambaran apakah bisa dilakukan pemungutan suara elektronik. Apakah dengan electronic voting machine atau model lain? Jadi, sangat tergantung pada kajian, uji coba, dan pelaksanaannya," ujar Hadar.
KPU mencatat ada 188 Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2015. Pencatatan ini dilakukan setelah Perppu Pilkada dikeluarkan pemerintah.
"Yang bisa dilaksanakan Pilkada serentak di 2015 adalah 188 termasuk tujuh provinsi. Jadi akan ada 7 pemilihan Gubernur dan sisanya Bupati dan Wali Kota," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada memberikan ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem elektronik voting dalam Pilkada 2015. Namun, KPU masih terkendala banyak hal.
"Apakah akan pasti digunakan di pilkada 2015? Itu belum bisa dijawab. Jadi, ada tahapan-tahapan persiapan yang harus dilakukan. Kami perlu melakukan uji kelayakan sehingga perlu dibuat tim yang cukup lengkap dalam proses kajian ini," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
KPU akan terlebih dahulu melakukan uji coba (
pilot project) untuk menentukan sistem pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilkada 2015.
"Setelah itu dapat gambaran apakah bisa dilakukan pemungutan suara elektronik. Apakah dengan
electronic voting machine atau model lain? Jadi, sangat tergantung pada kajian, uji coba, dan pelaksanaannya," ujar Hadar.
KPU mencatat ada 188 Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2015. Pencatatan ini dilakukan setelah Perppu Pilkada dikeluarkan pemerintah.
"Yang bisa dilaksanakan Pilkada serentak di 2015 adalah 188 termasuk tujuh provinsi. Jadi akan ada 7 pemilihan Gubernur dan sisanya Bupati dan Wali Kota," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)