Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf memandang RUU ini penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Oleh karenanya, dibutuhkan kepastian perlindungan hukum di dalam negeri.
"Kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya undang-undang ini," ujar Masduki di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ma'ruf, kata Masduki, menyetujui subtansi dari RUU PPRT. Regulasi itu diyakini tidak menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan.
"Justru dengan undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat," terang dia.
Baca: UU PPRT Dinilai Mendesak Dihadirkan untuk Melindungi Hak PRT |
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.
“Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” jelas Edward.
Sementara Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari berpendapat bahwa RUU ini adalah bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja. “Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id