Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Presiden tak ingin pelanggaran tersebut terulang.
"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di indonesia di masa mendatang. Saya minta kepada Menko Polhukam untuk mengawal upaya konkret pemerintah agar hal itu bisa terlaksana dengan baik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Pemerintah berkomitmen memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.
Jokowi menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengawal penyelesaian kasus HAM berat. Khususnya, secara yudisial.
"Semoga semua upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa sehingga kita bisa memperkuat kerukunan nasional di dalam NKRI," ucapnya.
Jokowi secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu. Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, dan pembunuhan dukun santet 1998-1999. Selanjutnya, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.
"Dengan pikiran yang jenrih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," kata Presiden.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat. Presiden tak ingin pelanggaran tersebut terulang.
"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar
pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di indonesia di masa mendatang. Saya minta kepada Menko Polhukam untuk mengawal upaya konkret pemerintah agar hal itu bisa terlaksana dengan baik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Pemerintah berkomitmen memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.
Jokowi menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengawal penyelesaian kasus HAM berat. Khususnya, secara yudisial.
"Semoga semua upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa sehingga kita bisa memperkuat kerukunan nasional di dalam NKRI," ucapnya.
Jokowi secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu. Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, dan pembunuhan dukun santet 1998-1999. Selanjutnya, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.
"Dengan pikiran yang jenrih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," kata Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)