Jakarta: Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada 1 Agustus 2022. Tim KPU dan parpol akan memeriksa dokumen yang dibawa saat pendaftaran untuk memastikan kelengkapannya.
“Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan terbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar dan dilampiri dengan bukti apa saja saja dokumen yang sudah lengkap,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Bagi parpol yang persyaratannya belum lengkap, masih ada untuk melengkapi. KPU memberi waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB untuk merampungkan berkas pendaftaran.
Berikut sembilan parpol yang sudah mendaftar ke KPU:
PDI Perjuangan
Partai NasDem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Reformasi
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Perindo
Partai Pandai.
Sementara itu,dua parpol mengajukan penjadwalan ulang pendaftaran, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelora Rakyat Indonesia (Gelora).
Pemeriksaan Berkas Pendaftaran
Hasyim menyampaikan lama pemeriksaan hingga berkas parpol dinyatakan lengkap atau tidak tergantung dari kesiapan parpol. Tim KPU dan parpol akan mencocokan berkas yang dibawa dengan data di sistem informasi partai politik (sipol).
“Apa saja dokumen yang sudah diinput dan dokumen apa aja yang diunggah, kemudian dicocokan dengan dokumen yang dibawa,” tutur dia.
Dokumen yang dibawa ada tiga jenis. Yakni, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekjen, surat pernyataan tentang kantor, dan rekapitulasi menyeluruh menunjukan pengurus pusat provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.
Jakarta: Sebanyak sembilan
partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran peserta
Pemilu 2024, pada 1 Agustus 2022. Tim KPU dan parpol akan memeriksa dokumen yang dibawa saat pendaftaran untuk memastikan kelengkapannya.
“Nanti kalau sudah lengkap,
KPU akan terbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar dan dilampiri dengan bukti apa saja saja dokumen yang sudah lengkap,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Bagi parpol yang persyaratannya belum lengkap, masih ada untuk melengkapi. KPU memberi waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB untuk merampungkan berkas pendaftaran.
Berikut sembilan parpol yang sudah mendaftar ke KPU:
- PDI Perjuangan
- Partai NasDem
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Reformasi
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Perindo
- Partai Pandai.
Sementara itu,dua parpol mengajukan penjadwalan ulang pendaftaran, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelora Rakyat Indonesia (Gelora).
Pemeriksaan Berkas Pendaftaran
Hasyim menyampaikan lama pemeriksaan hingga berkas parpol dinyatakan lengkap atau tidak tergantung dari kesiapan parpol. Tim KPU dan parpol akan mencocokan berkas yang dibawa dengan data di sistem informasi partai politik (sipol).
“Apa saja dokumen yang sudah diinput dan dokumen apa aja yang diunggah, kemudian dicocokan dengan dokumen yang dibawa,” tutur dia.
Dokumen yang dibawa ada tiga jenis. Yakni, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekjen, surat pernyataan tentang kantor, dan rekapitulasi menyeluruh menunjukan pengurus pusat provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)