Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Ingatkan Parpol Segera Selesaikan Unggah Data Sipol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 01 Agustus 2022 03:01
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) segera menyelesaikan menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebanyak 10 parpol sudah memasukkan 100 persen data Sipol hingga Minggu, 31 Juli 2022.
 
"Bagi parpol yang belum 100 persen, kami terus mengingatkan agar parpol segera dapat menyelesaikan unggah data Sipol," ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Idham mengatakan kelengkapan pendaftaran Sipol tertuang dalam Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan. Setiap harinya, kata Idham, tim helpdesk yang disiapkan KPU aktif berkomunikasi dengan parpol. Hal itu dilakukan untuk membantu jika parpol  kesulitan mengakses Sipol.

"Kami komunikasikan langsung kenapa progres uploading datanya lambat. Kami ingatkan baik via HP maupun via aplikasi. Kami terus ingatkan," terang dia.
 

Baca: KPU: 11 Parpol Bakal Daftar Pemilu 2024 di Hari Pertama


Ia menyebut KPU proaktif melayani parpol pemegang akun Sipol yang mau daftar pada 1-14 Agustus 2022.
 
KPU menyebut sudah 10 parpol sudah 100 persen memasukkan data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, Idham belum mau membeberkan parpol apa saja yang telah selesai seratus persen mengunggah data di Sipol.
 
"Lalu ada tiga parpol yang 90-99,99 persen telah input data Sipol," ucap Idham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan