Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU: 11 Parpol Bakal Daftar Pemilu 2024 di Hari Pertama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 31 Juli 2022 12:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 11 partai politik (parpol) bakal mendaftar peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
 
Komisioner KPU Idham Holik menyebut parpol yang mendaftar pada hari pertama merupakan parpol nasional. "Ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada jam 08:00 WIB dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada jam 08:00 WIB," ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Kemudian, kata Idham, Partai Reformasi juga akan mendaftar pada jam 08:00 WIB di gedung KPU Jakarta. Lalu, pada pukul 08.30 WIB ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran.

"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mau daftar tapi waktu belum diberitahu," ujarnya.
 

Baca: Parpol Diminta Tak Abaikan Suara Rakyat di Pemilu 2024


Sementara itu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada jam 10:00 WIB dan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo). Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB. Partai NasDem juga akan mendaftar pukul 10:00 WIB.
 
"Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam 10:00 WIB dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pada jam 11.00 WIB," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan