medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly belum mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar. Padahal, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasasi untuk mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke Munas Riau.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Menkumham punya waktu selama empat bulan untuk mengeluarkan surat keputusan. "Ya, Menkumham punya waktu tiga atau empat bulan untuk mengeluarkan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).
Meski begitu, Yasonna tak boleh menunggu waktu habis. JK menyebut, Yasonna tentu segera mengelurakan SK Kepengurusan sebelum habis waktu.
"Pasti mengeluarkan," kata JK.
Menteri Yasonna, pada 23 Maret, mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Dia mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei 2015, menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus sah.
Ical tak berdiam diri. Ia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi. MA kemudian mengabulkan kasasi Ical dan menolak putusan PT TUN, dan mengembalikan ke keputusan PTUN yakni kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly belum mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar. Padahal, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasasi untuk mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke Munas Riau.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Menkumham punya waktu selama empat bulan untuk mengeluarkan surat keputusan. "Ya, Menkumham punya waktu tiga atau empat bulan untuk mengeluarkan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).
Meski begitu, Yasonna tak boleh menunggu waktu habis. JK menyebut, Yasonna tentu segera mengelurakan SK Kepengurusan sebelum habis waktu.
"Pasti mengeluarkan," kata JK.
Menteri Yasonna, pada 23 Maret, mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Dia mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei 2015, menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus sah.
Ical tak berdiam diri. Ia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi. MA kemudian mengabulkan kasasi Ical dan menolak putusan PT TUN, dan mengembalikan ke keputusan PTUN yakni kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)