medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, Akbar berstatus teradu.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal tidak ada, artinya saya dinonaktifkan (dari MKD)," kata Akbar, anggota MKD dari Fraksi NasDem, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Surat laporan Ridwan ditandatangani Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Saat Akbar ikut rapat internal MKD, Senin malam 14 Desember, pria berkaca mata itu disuruh keluar karena berstatus terlapor.
Akbar balik melaporkan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Yang Akbar sesalkan, ketiganya ikut rapat internal MKD untuk memutuskan kasus Novanto meski juga berstatus terlapor.
"Seharusnya tiga orang ini juga tidak boleh ikut rapat," ujar dia.
Rapat internal MKD untuk menyatakan Novanto bersalah atau tidak sudah dimulai. Akbar memperkirakan suara di MKD akan seri karena dirinya tidak ikut mengambil keputusan.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, Akbar berstatus teradu.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal tidak ada, artinya saya dinonaktifkan (dari MKD)," kata Akbar, anggota MKD dari Fraksi NasDem, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Surat laporan Ridwan ditandatangani Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Saat Akbar ikut rapat internal MKD, Senin malam 14 Desember, pria berkaca mata itu disuruh keluar karena berstatus terlapor.
Akbar balik melaporkan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Yang Akbar sesalkan, ketiganya ikut rapat internal MKD untuk memutuskan kasus Novanto meski juga berstatus terlapor.
"Seharusnya tiga orang ini juga tidak boleh ikut rapat," ujar dia.
Rapat internal MKD untuk menyatakan Novanto bersalah atau tidak sudah dimulai. Akbar memperkirakan suara di MKD akan seri karena dirinya tidak ikut mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)