Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANT/Feny Selly
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANT/Feny Selly

DPR Belum Terima Surat Fahri dan PKS

M Rodhi Aulia • 07 April 2016 11:15
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR hingga kini belum menerima surat dari DPP PKS terkait pemberhentian Fahri Hamzah. DPR juga belum menerima surat dari Fahri terkait permohonan penundaan penggantian dirinya dari kursi Wakil Ketua DPR.
 
"Sampai saat ini pimpinan DPR belum terima SK (surat keputusan pemberhentian) dari PKS. Dari Pak Fahri juga belum ada, sehingga proses apa pun belum ada yang dimulai. Posisinya masih sama seperti kemarin. Pak Fahri masih Wakil Ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
 
Agus mengungkapkan, jika surat dari DPP PKS sudah diterima, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pimpinan Dewan. Di antaranya, rapat pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah yang dihadiri perwakilan fraksi di DPR.
 
"Namun Pak Fahri ajukan (gugatan perdata) ke pengadilan. Tentunya pimpinan akan mempertimbangkan itu. Karena menurut UU Parpol kita tidak bisa kesampingkan proses itu," ujar politikus Partai Demokrat ini.
 
Ia mengungkapkan, surat dari Fahri Hamzah yang memohon agar proses pergantian dirinya ditunda sementara juga belum diterima pimpinan.
 
"Belum ada satu pun surat. Baik itu dari Fahri maupun DPP PKS. Kami di pimpinan belum melakukan apa-apa. Apa yang mau diproses, belum ada surat apa pun," tandas dia.
 
Seperti diketahui, Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016. Namun Fahri melawan putusan itu. Fahri menilai Majelis Tahkim, mahkamah partai, ilegal karena belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
 
Selasa, 5 April, Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Pertama Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS (BPDO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan