medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz terhadap tiga tergugat kembali ditunda. Selain tidak hadir di persidangan, ada masalah administrasi dengan tergugat.
Djan Faridz menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan sebagai Tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Tergugat III.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Baslin Sinaga mengatakan, penundaan tersebut lantaran Menkopolhukam sebagai Tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, ada permasalahan administrasi dari pihak Tergugat I dan Tergugat III.
Masalah administrasi Tergugat I, yakni tidak adanya legal standing dari surat tugas yang diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung diketahui sudah ditunjuk sebagai pengacara negara dalam sidang gugatan kali ini.
Sementara itu, dari Tergugat III, Menkumham, Baslin mempermasalahkan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh Direktur Tata Negara. Seharusnya ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly.
"Yang tergugat langsung itu Menkumham, bukan Direktur Tata Negara. Sementara yang memberi kuasa Direktur Tata Negara, surat kuasa harus diganti," kata Baslin di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (29/3/2016).
Baslin meminta ketiga pihak tergugat melengkapi administrasinya. Untuk Tergugat II, diharapkan hadir pada persidangan berikutnya.
"Karena Tergugat II belum hadir, dan administrai Tergugat I dan III tidak dilengkapi, maka sidang tidak dilanjutkan," ujarnya.
Majelis Hakim PN Jakpus memberi waktu delapan hari untuk melanjutkan ke sidang ketiga. Jika ketiga tergugat tidak hadir lagi, Majelis Hakim akan mengambil sikap tegas.
Sikap tegas itu harus diambil Majelis Hakim, lantaran, waktu yang diberikan dari Mahkamah Agung untuk proses persidangan yaitu lima bulan harus selesai. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 6 April.
"Kami minta kepada pihak berperkara menaati tata tertib sidang dan jadwal persidangan, karena bisa jadi molor," tegasnya.
Sebelumnya, PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Putusan tersebut menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari kemarin.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada tahun 2011 dengan ketua terpilih Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama 6 bulan.
Kuasa hukum PPP kubu Djan, Humphrey Djemat, menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas keputusan pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz terhadap tiga tergugat kembali ditunda. Selain tidak hadir di persidangan, ada masalah administrasi dengan tergugat.
Djan Faridz menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan sebagai Tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Tergugat III.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Baslin Sinaga mengatakan, penundaan tersebut lantaran Menkopolhukam sebagai Tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, ada permasalahan administrasi dari pihak Tergugat I dan Tergugat III.
Masalah administrasi Tergugat I, yakni tidak adanya legal standing dari surat tugas yang diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung diketahui sudah ditunjuk sebagai pengacara negara dalam sidang gugatan kali ini.
Sementara itu, dari Tergugat III, Menkumham, Baslin mempermasalahkan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh Direktur Tata Negara. Seharusnya ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly.
"Yang tergugat langsung itu Menkumham, bukan Direktur Tata Negara. Sementara yang memberi kuasa Direktur Tata Negara, surat kuasa harus diganti," kata Baslin di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (29/3/2016).
Baslin meminta ketiga pihak tergugat melengkapi administrasinya. Untuk Tergugat II, diharapkan hadir pada persidangan berikutnya.
"Karena Tergugat II belum hadir, dan administrai Tergugat I dan III tidak dilengkapi, maka sidang tidak dilanjutkan," ujarnya.
Majelis Hakim PN Jakpus memberi waktu delapan hari untuk melanjutkan ke sidang ketiga. Jika ketiga tergugat tidak hadir lagi, Majelis Hakim akan mengambil sikap tegas.
Sikap tegas itu harus diambil Majelis Hakim, lantaran, waktu yang diberikan dari Mahkamah Agung untuk proses persidangan yaitu lima bulan harus selesai. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 6 April.
"Kami minta kepada pihak berperkara menaati tata tertib sidang dan jadwal persidangan, karena bisa jadi molor," tegasnya.
Sebelumnya, PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Putusan tersebut menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari kemarin.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada tahun 2011 dengan ketua terpilih Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama 6 bulan.
Kuasa hukum PPP kubu Djan, Humphrey Djemat, menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas keputusan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)