Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putranti
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putranti

Luhut: Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Wilayah Industri

Antara • 27 Juli 2021 06:13
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menunjukkan varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri ketimbang nonindustri. Luhut menegaskan perlu terus-menerus pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.
 
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
 
Pemerintah terus mengevaluasi implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan mencegah munculnya klaster covid-19 dari kawasan industri, antara lain di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

Berdasarkan data di Kabupaten Karawang, varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri ketimbang nonindustri. Namun, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes ketat.
 
(Baca: Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan saat PPKM Darurat)
 
"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus," tegas Luhut.
 
Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu menyebut implementasi protokol kesehatan ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," ujar Luhut.
 
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Mekanisme aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
 
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas, dan aktivitas pekerja," jelas dia.
 
Pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu. Yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai pedoman pelaporan.
 
"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," kata Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan