Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putranti
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Annisa Ayu Putranti

Pemda Diminta Atur dengan Baik Pelaksanaan PPKM

M Ilham Ramadhan • 26 Juli 2021 05:13
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah mengatur dan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara serius. Hal itu menyusul perpanjangan PPKM level 3 dan 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
 
Ada tiga indikator utama yang dijadikan acuan pemerintah pusat merekomendasikan penerapan level PPKM di daerah. Yakni, laju penularan kasus, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
 
“Presiden (Joko Widodo) menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Dari tiga indikator utama tersebut, pemerintah mengklasifikasikan sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4. Sedangkan sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali direkomendasikan menerapkan PPKM level 3.
 
Sejumlah pengetatan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dapat beroperasi seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kapasitas maksimal ialah 50 persen dengan jam operasi hingga pukul 15.00 di tiap wilayah.
 
“Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda. Kami minta pemda supaya mengatur betul, jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” kata Luhut.
 
(Baca: Jokowi Longgarkan Pengetatan Aktivitas Masyarakat, Restoran Bisa Dine In)
 
Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM level 4 juga mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan, dan pedagang kecil sejenis lainnya beroperasi. Dengan catatan, protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat dengan jam operasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat.
 
Sedangkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan di ruangan terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Waktu makan pengunjung dibatasi selama 20 menit.
 
Kemudian, tranpsortasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pemerintah juga menyarankan agar kegiatan industri di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 beroperasi dengan sistem shifting, di mana dalam satu sif, kapasitas produksi dan pabrik maksimal sebanyak 50 persen.
 
“Sehingga dengan dua sif, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal, di fasilitas produksi dan pabrik," tutur Luhut.
 
Luhut menegaskan penerapan dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak boleh bersamaan.
 
"Besok (Senin, 26 Juli 2021) kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana peranan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan lalu,” tutur Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan