Jakarta: Pimpinan MPR ditegaskan tak memiliki kewenangan mengajukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
"Amendemen itu bukan domain pimpinan MPR. Amendemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam diskusi virtual, Sabtu, 11 September 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan pengusulan amendemen diusulkan anggota MPR. Pimpinan MPR hanya menindaklanjuti.
"Pimpinan MPR domainnya ada di Pasal 37 ayat 3-4 untuk menyelenggarakan paripurna," ungkap dia.
Hidayat meluruskan pengajuan amendemen yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bambang hanya menyampaikan proses rekomendasi MPR periode sebelumnya.
"Merekomendasikan melakukan kajian, sekali lagi kajian terkait menghadirkan sistem tata negara untuk menghadirkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara ) atau disebut PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," sebut dia.
Eks Ketua MPR itu menyebut ada dua fraksi yang menolak amendemen untuk menghadirkan PPBN, salah satunya PKS. "PKS sejak periode lalu sudah bersikap bahwa GBHN diperlukan tapi tidak melalui amendemen, cukup melalui UU (undang-undang)," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan
MPR ditegaskan tak memiliki kewenangan mengajukan
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
"Amendemen itu bukan domain pimpinan MPR. Amendemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam diskusi virtual, Sabtu, 11 September 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan pengusulan amendemen diusulkan anggota MPR. Pimpinan MPR hanya menindaklanjuti.
"Pimpinan MPR domainnya ada di Pasal 37 ayat 3-4 untuk menyelenggarakan paripurna," ungkap dia.
Hidayat meluruskan pengajuan amendemen yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bambang hanya menyampaikan proses rekomendasi MPR periode sebelumnya.
"Merekomendasikan melakukan kajian, sekali lagi kajian terkait menghadirkan sistem tata negara untuk menghadirkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara ) atau disebut PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," sebut dia.
Eks Ketua MPR itu menyebut ada dua fraksi yang menolak amendemen untuk menghadirkan PPBN, salah satunya PKS. "PKS sejak periode lalu sudah bersikap bahwa GBHN diperlukan tapi tidak melalui amendemen, cukup melalui UU (undang-undang)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)