Kapolri Jenderal Badrodin Haiti--Antara/Yudhi Mahatma
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti--Antara/Yudhi Mahatma

Presiden Harus Keluarkan Perppu, jika Ingin Perpanjang Masa Jabatan Badrodin

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Mei 2016 16:22
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta untuk memperhatikan Undang-undang, sebelum memperpanjang jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Hal ini untuk menghindari timbulnya kegaduhan ke depan.
 
"Kalau perpanjangan harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu kan tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
 
Menurut dia, presiden perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), jika ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin. "Kalau enggak nanti melanggar UU. Makanya dibenahi dulu hukumnya," tambah dia.

Presiden Harus Keluarkan Perppu, jika Ingin Perpanjang Masa Jabatan Badrodin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa--Moh Irfan.
 
Politikus Partai Gerindra ini mengaku tidak mendukung siapapun untuk menduduki kursi Tribrata 1. Hanya, ia mengingatkan kepada Jokowi untuk memperhatikan langkahnya apakah sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum.
 
"Enggak, kita tidak bicara pribadi (calon Kapolri) dulu, tapi hukumnya dulu yang dijalankan presiden benar atau tidak. Kita lebih kepada presiden agar perhatikan hukumnya," tukas Desmond.
 
Ketua Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Panjaitan menilai, perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogratif  Presiden Joko Widodo.
 
Namun, sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti hingga usia 60 tahun. Masa bakti Badrodin di Korps Bhayangkara berakhir Juli 2016. "Sampai saat ini Presiden belum memutuskan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas Jenderal Badrodin sebagai Kapolri," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa 23 Mei.
 
Menurut mantan Plt Pimpinan KPK ini, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus melalui mekanisme di Dewan Jabatan Dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
 
Sementara itu, Badrodin Haiti santai dengan kabar tersebut. Dia mengaku siap menjalani perpanjangan masa jabatan selama diberi perintah oleh Presiden. "Pensiun siap, Alhamdulillah. Tidak pensiun, ya tidak apa-apa," katanya, Jumat 13 Mei.
 
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan