medcom.id, Jakarta: Kepolisian mencegah semua hal yang berbau komunisme. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak ingin isu komunisme yang belakangan berkembang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau polisi tidak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat main hakim sendiri. Karena itu, polisi dengan instrumen hukum menindak supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," kata Badrodin di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Badrodin melarang penggunaan atribut, penyelenggaraan diskusi, dan perkumpulan bertema komunisme. Dengan aturan hukum yang ada, polisi akan menindak semua pihak yang tidak menghiraukan larangan tersebut.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku PKI yang disita dari sebuah mal, Rabu 11 Mei 2016. Antara Foto/Oky Lukmansyah
Badrodin menyontohkan, seseorang yang menggunakan atribut berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) akan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. "Ini sesuai aturan hukum yang ada," ujar Badrodin.
Bila dalam pemeriksaan diketahui si pemakai atribut terbukti ingin menyebarkan paham komunisme, bisa dijerat hukum. Kemungkinan si pemakai atribut komunisme dipenjara sangat besar.
Tidak hanya pemakai, Badrodin mengatakan, penjual atribut komunisme juga ditindak. Menurut dia, Kepolisian tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang punya niat menyebarkan paham komunisme atau tidak.
Penyelidikan akan melibatkan ahli untuk memberikan pendapat terhadap suatu kasus termasuk dalam kategori menyebarkan komunisme atau tidak. "Kalau memenuhi unsur (tindak pidana), ancaman hukumannya 10 tahun," ujar dia.
Minggu petang 8 Mei, tim dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan penjualan baju berlogo palu dan arit di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dua orang, yakni penjaga dan pemilik toko diperkisa.
Massa FPI dan Front Pancasila berunjuk rasa menolak rekonsiliasi, rehabilitasi, dan kompensasi terhadap PKI serta menyerukan bahaya laten komunis. Antara Foto/Didik Suhartono
Polisi juga menangkap seseorang lantaran memakai kaos berlogo palu dan arit di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Selasa 3 Mei. Di Lampung, tentara menangkap dua orang karena masalah yang sama.
Selasa 10 Mei, Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala BIN Sutiyoso, dan Panglima TNI yang diwakili KSAD Jenderal Mulyono ke Istana. Ia memerintahkan pejabat tersebut
menindak siapa pun yang bersinggungan dengan paham komunisme.
"Presiden jelas menyampaikan (penindakan) menggunakan pendekatan hukum melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996," kata Badrodin.
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 memuat pembubaran PKI, larangan komunisme, ajaran, dan mereka yang mengembangkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme. UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP dan enam tambahan lainnya juga mengatur soal itu.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian mencegah semua hal yang berbau komunisme. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak ingin isu komunisme yang belakangan berkembang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau polisi tidak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat main hakim sendiri. Karena itu, polisi dengan instrumen hukum menindak supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," kata Badrodin di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Badrodin melarang penggunaan atribut, penyelenggaraan diskusi, dan perkumpulan bertema komunisme. Dengan aturan hukum yang ada, polisi akan menindak semua pihak yang tidak menghiraukan larangan tersebut.

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku PKI yang disita dari sebuah mal, Rabu 11 Mei 2016. Antara Foto/Oky Lukmansyah
Badrodin menyontohkan, seseorang yang menggunakan atribut berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) akan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. "Ini sesuai aturan hukum yang ada," ujar Badrodin.
Bila dalam pemeriksaan diketahui si pemakai atribut terbukti ingin menyebarkan paham komunisme, bisa dijerat hukum. Kemungkinan si pemakai atribut komunisme dipenjara sangat besar.
Tidak hanya pemakai, Badrodin mengatakan, penjual atribut komunisme juga ditindak. Menurut dia, Kepolisian tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang punya niat menyebarkan paham komunisme atau tidak.
Penyelidikan akan melibatkan ahli untuk memberikan pendapat terhadap suatu kasus termasuk dalam kategori menyebarkan komunisme atau tidak. "Kalau memenuhi unsur (tindak pidana), ancaman hukumannya 10 tahun," ujar dia.
Minggu petang 8 Mei, tim dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan penjualan baju berlogo palu dan arit di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dua orang, yakni penjaga dan pemilik toko diperkisa.
Massa FPI dan Front Pancasila berunjuk rasa menolak rekonsiliasi, rehabilitasi, dan kompensasi terhadap PKI serta menyerukan bahaya laten komunis. Antara Foto/Didik Suhartono
Polisi juga menangkap seseorang lantaran memakai kaos berlogo palu dan arit di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Selasa 3 Mei. Di Lampung, tentara menangkap dua orang karena masalah yang sama.
Selasa 10 Mei, Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala BIN Sutiyoso, dan Panglima TNI yang diwakili KSAD Jenderal Mulyono ke Istana. Ia memerintahkan pejabat tersebut
menindak siapa pun yang bersinggungan dengan paham komunisme.
"Presiden jelas menyampaikan (penindakan) menggunakan pendekatan hukum melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996," kata Badrodin.
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 memuat pembubaran PKI, larangan komunisme, ajaran, dan mereka yang mengembangkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme. UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP dan enam tambahan lainnya juga mengatur soal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)