medcom.id, Jakarta: Delapan dari sepuluh fraksi di Komisi II DPR RI sepakat anggota DPR harus mundur jika maju di pilkada. Hanya ada dua fraksi yang tak sepakat dengan ketentuan mundurnya anggota DPR ini, yaitu Gerindra dan PKS.
Hal ini terekam dalam pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam pilkada harus dijalankan. "Kedudukan hukum putusan MK tidak bisa diabaikan," kata Rufinus.
Untuk calon petahana, Rufinus mengatakan, calon tersebut cukup cuti dari jabatannya. Kecuali calon tersebut maju di daerah lain.
"Konflik norma petahana harus mundur, harus mundur jika mau maju di daerah lain. Yang mencalonkan diri di daerahnya, jika pengaturan mengenai petahana, cukup dengan cuti," ujar dia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Tamanuri. NasDem ingin anggota DPR yang maju dalam pilkada harus mundur. "NasDem mengambil sikap sejalan dengan keputusan pemerintah yang sesuai putusan MK," kata Tamanuri.
Begitu juga dengan PPP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB dan PDI Perjuangan. Mereka semua satu kata dengan pemerintah untuk mengikuti putusan MK soal anggota Dewan yang maju dalam pilkada.
Mereka menilai keputusan MK final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak. Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS serta DPD ingin anggota Dewan yang maju dalam ajang pilkada cukup cuti dari parlemen.
"Karena elected official, maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD (alat kelengkapan dewan)," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Endro Hermono.
PKS menolak aturan anggota dewan mundur, kata Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf, karena ada ketidakpastian hukum atas putusan MK. Hal ini juga untuk memberikan kesamaan antara anggota dewan dengan kepala daerah yang kembali bertarung dalam pilkada.
"Tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah, dalam pemikiran kesetaraan, maka PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan DPR atau DPRD atau DPD. Tapi undur dari jabatan AKD," kata Muzammil.
Kendati belum ada satu kata atas poin tersebut, seluruh fraksi sepakat melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibawa ke sidang paripurna.
medcom.id, Jakarta: Delapan dari sepuluh fraksi di Komisi II DPR RI sepakat anggota DPR harus mundur jika maju di pilkada. Hanya ada dua fraksi yang tak sepakat dengan ketentuan mundurnya anggota DPR ini, yaitu Gerindra dan PKS.
Hal ini terekam dalam pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam pilkada harus dijalankan. "Kedudukan hukum putusan MK tidak bisa diabaikan," kata Rufinus.
Untuk calon petahana, Rufinus mengatakan, calon tersebut cukup cuti dari jabatannya. Kecuali calon tersebut maju di daerah lain.
"Konflik norma petahana harus mundur, harus mundur jika mau maju di daerah lain. Yang mencalonkan diri di daerahnya, jika pengaturan mengenai petahana, cukup dengan cuti," ujar dia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Tamanuri. NasDem ingin anggota DPR yang maju dalam pilkada harus mundur. "NasDem mengambil sikap sejalan dengan keputusan pemerintah yang sesuai putusan MK," kata Tamanuri.
Begitu juga dengan PPP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB dan PDI Perjuangan. Mereka semua satu kata dengan pemerintah untuk mengikuti putusan MK soal anggota Dewan yang maju dalam pilkada.
Mereka menilai keputusan MK final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak. Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS serta DPD ingin anggota Dewan yang maju dalam ajang pilkada cukup cuti dari parlemen.
"Karena
elected official, maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD (alat kelengkapan dewan)," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Endro Hermono.
PKS menolak aturan anggota dewan mundur, kata Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf, karena ada ketidakpastian hukum atas putusan MK. Hal ini juga untuk memberikan kesamaan antara anggota dewan dengan kepala daerah yang kembali bertarung dalam pilkada.
"Tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah, dalam pemikiran kesetaraan, maka PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan DPR atau DPRD atau DPD. Tapi undur dari jabatan AKD," kata Muzammil.
Kendati belum ada satu kata atas poin tersebut, seluruh fraksi sepakat melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibawa ke sidang paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)