Jakarta: Calon anggota DPRD RI terpilih periode 2019-2024 diminta menjauhi praktik korupsi. Hal itu dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Saya pikir anggota DPR baru nanti harus menghindari jebakan korupsi, sebab data nyata dari KPK itu menunjukkan bahwa di tahun politik tingkat tangkapan terhadap orang-orang sebagai anggota DPR meningkat tajam," kata peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Arya mengatakan caleg terpilih tak boleh terjebak kongkalingkong proyek tertentu di DPR. Anggota DPR diminta mendengarkan aspirasi publik dengan saksama. Sehingga wakil rakyat bisa memperjuangkan hak konstituen.
"Semakin dia dekat sama publik, semakin dia bisa mengaspirasikan keinginan publik sehingga pelan-pelan persepsi negatif soal DPR bisa dikurangi," kata Arya.
Arya mengingatkan peran kontrol legislatif terhadap eksekutif. DPR, kata dia, tak cuma jadi 'stempel' untuk eksekutif. Arya menyebut anggota DPR harus cermat menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kebijakan yang lahir dari adanya diskursus itu rentan ditolak sama publik, rentan di amendemen. Jadi mereka harus melakukan fungsi kontrol yang efektif juga," ucap Arya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR terpilih hasil Pemilu 2019, pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Penetapan akan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Konversi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan KPU akan membacakan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pemilihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU akan membacakan caleg terpilih.
Proses konversi suara dilakukan dengan metode Sainte Lague. Parpol akan mendapat jatah kursi apabila perolehan suaranya masih yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya hingga alokasi kursi yang tersedia di dapil tertentu habis terbagi.
Setelah jumlah perolehan kursi parpol di setiap dapil diketahui, KPU akan menghitung jumlah suara yang diterima masing-masing caleg. Caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut yang berhak duduk di Senayan.
Jakarta: Calon anggota DPRD RI terpilih periode 2019-2024 diminta menjauhi praktik korupsi. Hal itu dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Saya pikir anggota DPR baru nanti harus menghindari jebakan korupsi, sebab data nyata dari KPK itu menunjukkan bahwa di tahun politik tingkat tangkapan terhadap orang-orang sebagai anggota DPR meningkat tajam," kata peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Arya mengatakan caleg terpilih tak boleh terjebak kongkalingkong proyek tertentu di DPR. Anggota DPR diminta mendengarkan aspirasi publik dengan saksama. Sehingga wakil rakyat bisa memperjuangkan hak konstituen.
"Semakin dia dekat sama publik, semakin dia bisa mengaspirasikan keinginan publik sehingga pelan-pelan persepsi negatif soal DPR bisa dikurangi," kata Arya.
Arya mengingatkan peran kontrol legislatif terhadap eksekutif. DPR, kata dia, tak cuma jadi 'stempel' untuk eksekutif. Arya menyebut anggota DPR harus cermat menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kebijakan yang lahir dari adanya diskursus itu rentan ditolak sama publik, rentan di amendemen. Jadi mereka harus melakukan fungsi kontrol yang efektif juga," ucap Arya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR terpilih hasil Pemilu 2019, pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Penetapan akan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Konversi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan KPU akan membacakan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pemilihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU akan membacakan caleg terpilih.
Proses konversi suara dilakukan dengan metode Sainte Lague. Parpol akan mendapat jatah kursi apabila perolehan suaranya masih yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya hingga alokasi kursi yang tersedia di dapil tertentu habis terbagi.
Setelah jumlah perolehan kursi parpol di setiap dapil diketahui, KPU akan menghitung jumlah suara yang diterima masing-masing caleg. Caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut yang berhak duduk di Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)