Ilustrasi. MI/Susanto
Ilustrasi. MI/Susanto

Revisi UU KPK untuk Perkuat Fungsi Pencegahan

Faisal Abdalla • 11 September 2019 19:17
Jakarta: Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP PPP Ade Irfan Pulungan menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk memperkuat fungsi pencegahan. Ade menilai fungsi pencegahan KPK selama ini masih lemah.
 
"Apa yang sudah dilakukan KPK untuk pencegahan? ini harus lebih maksimalkan," kata Ade dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
 
Fungsi pencegahan KPK masih lemah jika berdiri dengan undang-undang yang ada saat ini. Hal ini terbukti dari banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Ade tak menampik OTT masih diperlukan. Semua pihak yang mencoba-coba menggarong uang negara memang harus dihukum berat.
 
Namun, dia menilai mencegah lebih baik daripada mengobati. Revisi UU KPK yang tengah digodok DPR harus memperkuat fungsi pencegahan KPK agar korupsi tak terus terjadi.
 
"Ketika pencegahan itu diutamakan, dari segi kuantitasnya akan menghambat upaya orang yang berencana melakukan korupsi. Pencegahan itu yang harus dimaksimalkan oleh teman-teman KPK," ujarnya.
 
Ade juga meminta semua pihak tak mencurigai rencana revisi UU KPK. Revisi bukan berarti DPR memiliki niat buruk terhadap KPK.
 
"Ketika kita memberikan masukan dalam rangka untuk menyempurnakan kelemahan atau kekurangan KPK supaya lebih baik," ujarnya.
 
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan