Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) merespons pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya kira itu haknya Presiden. Tentu harus dihormati semua pihak. Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar, yang menyampaikan aspirasinya pasti akan direspons DPR dan pemerintah," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jumat, 27 September 2019.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto memastikan partainya tak masalah dengan pertimbangan Jokowi. Perppu juga akan bermuara di DPR. Parlemen, kata dia, akan mempertimbangkan perppu tersebut.
"Artinya bisa ditolak bisa diterima, kalau ditolak artinya UU yang Pak Presiden 'Perppu-kan' itu hidup kembali," kata dia.
Yandri tak ingin berspekulasi terkait hal ini. Sebab Presiden juga belum memutuskan sikap. PAN menunggu keputusan Presiden.
Masa kerja DPR periode 2019-2024 pun tinggal tiga hari lagi. Perppu yang akan diterbitkan Presiden akan menjadi tanggung jawab DPR periode berikutnya.
Yandri enggan berspekulasi terkait penerbitan perppu. Sebab, kewenangan perppu milik presiden.
"Monggo mengeluarkan atau tidak. Kalau misalkan mengeluarkan tentu kewajiban kami sebagai anggota DPR menilai menolak atau menerima Perppu itu," ujar Yandri.
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) merespons pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya kira itu haknya Presiden. Tentu harus dihormati semua pihak. Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar, yang menyampaikan aspirasinya pasti akan direspons DPR dan pemerintah," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jumat, 27 September 2019.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto memastikan partainya tak masalah dengan pertimbangan Jokowi. Perppu juga akan bermuara di DPR. Parlemen, kata dia, akan mempertimbangkan perppu tersebut.
"Artinya bisa ditolak bisa diterima, kalau ditolak artinya UU yang Pak Presiden 'Perppu-kan' itu hidup kembali," kata dia.
Yandri tak ingin berspekulasi terkait hal ini. Sebab Presiden juga belum memutuskan sikap. PAN menunggu keputusan Presiden.
Masa kerja DPR periode 2019-2024 pun tinggal tiga hari lagi. Perppu yang akan diterbitkan Presiden akan menjadi tanggung jawab DPR periode berikutnya.
Yandri enggan berspekulasi terkait penerbitan perppu. Sebab, kewenangan perppu milik presiden.
"
Monggo mengeluarkan atau tidak. Kalau misalkan mengeluarkan tentu kewajiban kami sebagai anggota DPR menilai menolak atau menerima Perppu itu," ujar Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)