Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi
Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Berpotensi Ditunda

Arga sumantri • 24 September 2019 12:11
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berpotensi ditunda. Pasalnya, aturan itu harus menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditunda. 
 
"Saya sampai sekarang belum lihat bahwa ini (RUU Pemasyarakatan) akan dibahas sekarang," kata anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. 
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Erma S Ranik menyebut RUU Pemasyarakatan mau tak mau harus bertautan dengan RKUHP. Anggota Dewan mengistilahkan RKUHP sebagai induk sistem peradilan pidana Indonesia. 

"Kalau KUHP ditunda ini (RUU Pemasyarakatan) juga ditunda," ucap Erma. 
 
Ia mengatakan nasib RUU Pemasyarakatan itu tergantung hasil lobi fraksi sejak pagi tadi. Lobi ini juga beragendakan pengambilan keputusan disahkan atau tidak RKUHP hari ini. 
 
DPR menggelar sidang paripurna hari ini. Pengesahan RKUHP tak masuk jadwal sidang paripurna. Ada enam agenda paripurna hari ini yang meliputi pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Selain itu, ada pula pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2020 serta Nota Keuangan, pengambilan keputusan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Di samping itu, keputusan terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU tentang Pesantren juga diambil Dewan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan