medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.
Permenhub tersebut akan diterapkan per 1 April 2017. Namun, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan. "Presiden setuju (revisi Permenhub) diberlakukan, tapi ada proses transisi," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.
Budi mengatakan, selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi online. Kemudian, pemilik taksi online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.
Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji kemungkinan adanya praktik pungutan liar (pungli) jika taksi online menerapkan kuota tarif. Hal itu sebagai langkah untuk melindungi konsumen.
"Yang paling penting bagaimana kami meneliti berapa besar preferensi konsumen. Kami merasa konsumen harus dilindungi," ujar Budi.
Terkait pemberlakuan pajak bagi angkutan transportasi online, Budi mengatakan, pihaknya juga masih mengkaji. "Kami punya waktu tiga bulan untuk menentukan itu."
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi
online dan konvensional.
Permenhub tersebut akan diterapkan per 1 April 2017. Namun, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan. "Presiden setuju (revisi Permenhub) diberlakukan, tapi ada proses transisi," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.
Budi mengatakan, selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi
online. Kemudian, pemilik taksi
online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.
Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji kemungkinan adanya praktik pungutan liar (pungli) jika taksi online menerapkan kuota tarif. Hal itu sebagai langkah untuk melindungi konsumen.
"Yang paling penting bagaimana kami meneliti berapa besar preferensi konsumen. Kami merasa konsumen harus dilindungi," ujar Budi.
Terkait pemberlakuan pajak bagi angkutan transportasi
online, Budi mengatakan, pihaknya juga masih mengkaji. "Kami punya waktu tiga bulan untuk menentukan itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)