medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan mengubah Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2017. Perubahan khususnya pada masa jabatan pimpinan DPD.
"Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tatib, namun untuk beberapa pasal mengalami perubahan pasal dengan pertimbangan hukum keputusan MA," kata Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa di Ruang Rapat Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Fatwa menjelaskan, Pasal 47 ayat 2 diubah menjadi 'pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'. Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 3 ditambah menjadi 'masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Pasal 319 diusulkan dihapus. Selanjutnya, Pasal 320 menjadi Pasal 319, dan Pasal 321 menjadi Pasal 320. Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi 'dengan adanya peraturan ini peraturan DPD nomor 1/2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.'
Usai mengusulkan sejumlah perubahan, Fatwa menanyakan persetujuan anggota DPD yang hadir. "Setuju," jawab mereka.
Perubahan membonceng konsekuensi logis perlunya pemilihan ulang pimpinan DPD. DPD lantas mengulang pemilihan semalam dan memutuskan Oesman Sapta Odang, Riri Damayanti, dan Nono Sampono sebagai pimpinan.
"Setuju?" tanya Fatwa lagi
"Setuju," jawab semua anggota DPD yang hadir.
Sebelumnya, rapat paripurna ricuh lantaran putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017. MA mencabut aturan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Artinya, aturan harus kembali pada Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan, pimpinan DPD menjabat selama lima tahun.
Parpipurna semalam sekaligus menggelar pemilihan Pimpinan DPD RI yang menurut sebagian orang tetap mengacu pada tata tertib tahun 2017 yakni masa pimpinan 2,5 tahun. Sore ini, aturan itu harus diubah.
Dalam kesempatan berbeda, Riri Damayanti mengklaim tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Sebab, sudah ada tata tertib baru dan pemilihan ulang telah dilaksanakan.
"Karena memakai tatib nomor 3, kita barusan ini mengulang kembali pemilihan dini hari, mengesahkan kembali dengan tatib baru sehingga tidak ada kesalahan lagi menggunankan tatib baru nomor 3, diulang kembali dan disetujui sidang paripurna," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan mengubah Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2017. Perubahan khususnya pada masa jabatan pimpinan DPD.
"Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tatib, namun untuk beberapa pasal mengalami perubahan pasal dengan pertimbangan hukum keputusan MA," kata Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa di Ruang Rapat Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Fatwa menjelaskan, Pasal 47 ayat 2 diubah menjadi 'pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'. Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 3 ditambah menjadi 'masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Pasal 319 diusulkan dihapus. Selanjutnya, Pasal 320 menjadi Pasal 319, dan Pasal 321 menjadi Pasal 320. Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi 'dengan adanya peraturan ini peraturan DPD nomor 1/2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.'
Usai mengusulkan sejumlah perubahan, Fatwa menanyakan persetujuan anggota DPD yang hadir. "Setuju," jawab mereka.
Perubahan membonceng konsekuensi logis perlunya pemilihan ulang pimpinan DPD. DPD lantas mengulang pemilihan semalam dan memutuskan Oesman Sapta Odang, Riri Damayanti, dan Nono Sampono sebagai pimpinan.
"Setuju?" tanya Fatwa lagi
"Setuju," jawab semua anggota DPD yang hadir.
Sebelumnya, rapat paripurna ricuh lantaran putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017. MA mencabut aturan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Artinya, aturan harus kembali pada Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan, pimpinan DPD menjabat selama lima tahun.
Parpipurna semalam sekaligus menggelar pemilihan Pimpinan DPD RI yang menurut sebagian orang tetap mengacu pada tata tertib tahun 2017 yakni masa pimpinan 2,5 tahun. Sore ini, aturan itu harus diubah.
Dalam kesempatan berbeda, Riri Damayanti mengklaim tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Sebab, sudah ada tata tertib baru dan pemilihan ulang telah dilaksanakan.
"Karena memakai tatib nomor 3, kita barusan ini mengulang kembali pemilihan dini hari, mengesahkan kembali dengan tatib baru sehingga tidak ada kesalahan lagi menggunankan tatib baru nomor 3, diulang kembali dan disetujui sidang paripurna," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)