medcom.id, Jakarta: Polri tidak mempermasalahkan jika pemerintah menurunkan kembali tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebagai pelaksana, Polri siap menjalankan peraturan jika diminta Presiden Joko Widodo.
"Kita siap saja. Polri kan pelaksana. Itu hak Presiden," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2016).
Boy menegaskan, kenaikan tarif tersebut murni kenaikan tarif adiministrasi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan biaya administrasi ini umumnya berlaku untuk pengurusan surat-surat berjangka waktu lima tahun sekali.
"Kami ingin tekankan, yang naik itu bukan pajak tapi biaya administrasinya," kata Boy.
Boy mengungkapkan, alasan tarif naik karena fitur keamanan dan material STNK pada layanan Samsat seluruh Indonesia meningkat. Kedua, peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan online. Keempat, untuk menekan cyber pungli di seluruh Indonesia.
"Jadi konsekuensinya, dengan PNBP naik, maka pengawasan harus lebih ditingkatkan dan bahkan berisiko secara hukum kepada personel kita," ujarnya.
Boy mengatakan, dengan meningkatnya biaya administrasi diharapkan akan menekan celah petugas untuk berbuat curang atau meminta pungutan liar dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, target PNBP Polri tahun ini sebesar Rp7,406 triliun. Angka ini naik sekitar Rp2 triliun dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp5,377 triliun.
"Ini ada prosesnya dan sudah dibicarakan di Badan Anggaran DPR," ujar dia.
Jika dirinci, kenaikan PNBP dari penambahan biaya administrasi STNK, yakni sebesar Rp840 miliar dari tahun lalu Rp1.074 triliun. Sehingga dalam target di APBN 2017 menjadi Rp1.914 triliun.
Sementara untuk BPKB target di APBN Rp2.109 triliun atau naik dari Rp890 miliar dari Rp1.219 triliun pada tahun anggaran 2016. Sehingga, untuk kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB ikut menyumbang sebesar Ro1,73 triliun ke APBN 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeW35AN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polri tidak mempermasalahkan jika pemerintah menurunkan kembali tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebagai pelaksana, Polri siap menjalankan peraturan jika diminta Presiden Joko Widodo.
"Kita siap saja. Polri kan pelaksana. Itu hak Presiden," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2016).
Boy menegaskan, kenaikan tarif tersebut murni kenaikan tarif adiministrasi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan biaya administrasi ini umumnya berlaku untuk pengurusan surat-surat berjangka waktu lima tahun sekali.
"Kami ingin tekankan, yang naik itu bukan pajak tapi biaya administrasinya," kata Boy.
Boy mengungkapkan, alasan tarif naik karena fitur keamanan dan material STNK pada layanan Samsat seluruh Indonesia meningkat. Kedua, peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan online. Keempat, untuk menekan cyber pungli di seluruh Indonesia.
"Jadi konsekuensinya, dengan PNBP naik, maka pengawasan harus lebih ditingkatkan dan bahkan berisiko secara hukum kepada personel kita," ujarnya.
Boy mengatakan, dengan meningkatnya biaya administrasi diharapkan akan menekan celah petugas untuk berbuat curang atau meminta pungutan liar dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, target PNBP Polri tahun ini sebesar Rp7,406 triliun. Angka ini naik sekitar Rp2 triliun dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp5,377 triliun.
"Ini ada prosesnya dan sudah dibicarakan di Badan Anggaran DPR," ujar dia.
Jika dirinci, kenaikan PNBP dari penambahan biaya administrasi STNK, yakni sebesar Rp840 miliar dari tahun lalu Rp1.074 triliun. Sehingga dalam target di APBN 2017 menjadi Rp1.914 triliun.
Sementara untuk BPKB target di APBN Rp2.109 triliun atau naik dari Rp890 miliar dari Rp1.219 triliun pada tahun anggaran 2016. Sehingga, untuk kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB ikut menyumbang sebesar Ro1,73 triliun ke APBN 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)