medcom.id, Jakarta: DPR RI kebut penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, besok.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 sore tadi. Besok, revisi tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke paripurna.
"Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," kata Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pria yang akrab disapa Setnov itu berharap pembahasan di Bamus tidak ada masalah. Rapat tersebut pun dipastikan akan dihadiri seluruh perwakilan dari fraksi.
Setnov berharap dalam satu hari revisi tersebut bisa diselesaikan. "Ya alhamdulillah kalau fraksi-fraksi semua setuju," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo mengatakan, proses selanjutnya Baleg akan menyerahkan hasil keputusan tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmAezob" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPR RI kebut penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, besok.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 sore tadi. Besok, revisi tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke paripurna.
"Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," kata Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pria yang akrab disapa Setnov itu berharap pembahasan di Bamus tidak ada masalah. Rapat tersebut pun dipastikan akan dihadiri seluruh perwakilan dari fraksi.
Setnov berharap dalam satu hari revisi tersebut bisa diselesaikan. "Ya alhamdulillah kalau fraksi-fraksi semua setuju," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo mengatakan, proses selanjutnya Baleg akan menyerahkan hasil keputusan tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)