Perubahan kekayaan. Ilustasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Perubahan kekayaan. Ilustasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Sanksi Pengabai LHKPN Diperlukan

Media Indonesia • 10 April 2019 10:03
Jakarta: Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai perlu ada sanksi bagi para anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan ini sejatinya penting sebagai langkah transparansi.
 
"Anggota DPR yang belum lapor itu memang bisa dikatakan mereka mengabaikan kewajiban hukum yang ada di undang-undang. Ini terjadi karena memang perilaku tidak taat hukum di DPR itu sepertinya tinggi dan tampaknya itu ditoleransi partai politik, ditoleransi juga oleh pimpinan DPR," ungkap Oce, Selasa, 10 April 2019.
 
Tindakan abai itu terus berulang dilakukan lantaran tidak ada juga sanksi yang diterapkan. Menurut dia, mereka yang abai pada kewajiban seharusnya diberikan hukum.

"Mestinya mereka yang mengabaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan itu bisa diproses Majelis Kode Etik DPR karena mereka dianggap melanggar disiplin etik DPR," ujar Oce.
 
Di sisi lain, anggota DPR yang mengatakan pelaporan LHKPN dilakukan pada masa akhir tugas atau jabatan. Oce menilai hal itu sebagai salah satu contoh minimnya pemahaman mereka sebagai penyelenggara negara. 
 
Dia menekan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan penyampaian LHKPN wajib. LHKPN pun idealnya disampaikan tiga kali: sebelum, saat, dan setelah menjabat.
 
"Nah pada saat menjabat itu, dia kan menjabat lima tahun, idealnya per tahun dia itu melapor. Nah ini yang minimal saja tidak dia lakukan, apalagi yang maksimal," sambung dia.
 
Oce menilai perlu ada pendidikan mendasar kepada anggota DPR ataupun partai politik mengenai hal ini. Mereka perlu memahami tugas, kewajiban, dan larangan sebagai penyelenggara negara.
 
Sementara itu, salah seorang calon legislator (caleg) yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menolak disebut lalai menyampaikan LHKPN. "Tidak ada aturan yang mengatur harus sekarang melapor LHKPN. Dilaporkan di akhir masa tugas, ya berarti kan dipersiapkan tiga bulan sebelumnya," terang dia.
 
Baca: Sibuk Kampanye Jadi Alasan Gerindra Tak Patuh LHKPN
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pihak partai sudah memberikan imbauan. Namun memang, menurut dia, LHKPN saat ini menerapkan aturan baru. Terkait dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak akan melantik petahana yang belum melaporkan LHKPN, Fadli menerangkan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
 
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan aturan LHKPN sudah jelas di undang-undang dan harus ditaati pemerintah dan DPR. DPR sebagai pembuat undang-undang harus mengikuti aturan tersebut.
 
Menurut Arsul, jika memang ada keterlambatan, sebaiknya disampaikan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jangan justru membuat alasan yang aneh-aneh seperti meniadakan LHKPN dan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan