medcom.id, Jakarta: Sial betul nasib Darminis. TKI asal Padang, Sumatra Barat, berusia 47 tahun itu diciduk aparat imigrasi Malaysia saat hendak pulang ke Tanah Air. Ia ditipu sesama warga Indonesia yang berada di Malaysia.
Alih-alih pulang, Darminis justru harus mendekam di penjara selama tiga bulan. Kemarin dia bisa menginjakkan kaki di Tanah Air setelah Pemerintah Indonesia memulangkannya bersama 492 orang TKI ilegal lainnya.
Lelaki paruh baya ini nekat mengais rezeki di Malaysia menggunakan visa turis dan menyebrang melalui Dumai, Riau. Dia lolos dan aman. Dia bekerja di sektor konstruksi di Kuala Lumpur selama enam bulan tidak terjaring razia Polisi Diraja Malaysia.
Pundi-pundi ringgit ia raup. Sebagai kuli bangunan gaji sebulan mencapai 1.800 ringgit (sekitar Rp6,5 juta). "Setelah enam bulan itu mau pulang. Karena visa dan paspor mati, minta tolonglah sama kawan, WNI juga. Katanya dia bisa urus ongkosnya 1.000 ringgit (Rp4,6 juta)," kata Darminis saat ditemui Metrotvnews.com di Gedung Pelatihan TKI Kementerian Ketenagakerjaan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2014).
Tiket pulang dengan pesawat sudah dikantong. Dengan suka cita Darminis meluncur ke bandara pada 1 November 2013. Sial muncul saat hendak pemeriksaan dokumen. Saat itu terungkaplah bahwa paspor yang ia kantongi palsu.
Gagal pulang. Ia akhirnya mendarat di penjara Kajang milik Pemerintah Kerajaan Malaysia. "Ke mahkamah (pengadilan) saya. Dapat hukuman penjara tiga bulan. Baru seminggu lalu Pak Menteri (Tenaga Kerja Hanid Dhakiri) datang. Saya baru bisa pulang ke Indonesia," cerita Darminis.
Ia mengaku kapok kembali ke Malaysia setelah merasakan penjara di Kerajaan Malaysia. Kini, Padang adalah tujuan terakhirnya kembali ke kampung dengan selamat. "Sudah gak akan kembali lagi. Biar dua anak saya yang disana (TKI resmi). Mereka juga melarang saya untuk balik ke Malaysia," kata Darminis.
medcom.id, Jakarta: Sial betul nasib Darminis. TKI asal Padang, Sumatra Barat, berusia 47 tahun itu diciduk aparat imigrasi Malaysia saat hendak pulang ke Tanah Air. Ia ditipu sesama warga Indonesia yang berada di Malaysia.
Alih-alih pulang, Darminis justru harus mendekam di penjara selama tiga bulan. Kemarin dia bisa menginjakkan kaki di Tanah Air setelah Pemerintah Indonesia memulangkannya bersama 492 orang TKI ilegal lainnya.
Lelaki paruh baya ini nekat mengais rezeki di Malaysia menggunakan visa turis dan menyebrang melalui Dumai, Riau. Dia lolos dan aman. Dia bekerja di sektor konstruksi di Kuala Lumpur selama enam bulan tidak terjaring razia Polisi Diraja Malaysia.
Pundi-pundi ringgit ia raup. Sebagai kuli bangunan gaji sebulan mencapai 1.800 ringgit (sekitar Rp6,5 juta). "Setelah enam bulan itu mau pulang. Karena visa dan paspor mati, minta tolonglah sama kawan, WNI juga. Katanya dia bisa urus ongkosnya 1.000 ringgit (Rp4,6 juta)," kata Darminis saat ditemui
Metrotvnews.com di Gedung Pelatihan TKI Kementerian Ketenagakerjaan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2014).
Tiket pulang dengan pesawat sudah dikantong. Dengan suka cita Darminis meluncur ke bandara pada 1 November 2013. Sial muncul saat hendak pemeriksaan dokumen. Saat itu terungkaplah bahwa paspor yang ia kantongi palsu.
Gagal pulang. Ia akhirnya mendarat di penjara Kajang milik Pemerintah Kerajaan Malaysia. "Ke mahkamah (pengadilan) saya. Dapat hukuman penjara tiga bulan. Baru seminggu lalu Pak Menteri (Tenaga Kerja Hanid Dhakiri) datang. Saya baru bisa pulang ke Indonesia," cerita Darminis.
Ia mengaku kapok kembali ke Malaysia setelah merasakan penjara di Kerajaan Malaysia. Kini, Padang adalah tujuan terakhirnya kembali ke kampung dengan selamat. "Sudah gak akan kembali lagi. Biar dua anak saya yang disana (TKI resmi). Mereka juga melarang saya untuk balik ke Malaysia," kata Darminis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)