medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada. Partai Golkar konsisten mendukung Pilkada tak langsung. Bisa jadi, penolakan partai beringin itu diikuti partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ada Partai Gerindra, PKS dan PAN yang kemungkinan besar juga tak setuju Perppu itu menjadi UU. Partai-partai ini merupakan kolega Partai Golkar di KMP.
Artinya, jika ditolak, DPR akan menginisiasi pencabutan Perppu dan memberlakukan kembali UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Hal itu mengacu pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dan Pilkada akan dipilih DPRD sesuai UU," kata pengamat hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Rabu (3/12/2014).
Asep menilai publik bisa melakukan aksi jika ingin pilkada digelar secara langsung. Langkah yang bisa ditempuh, kata dia, adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan presiden yang mengajukan uji materi ini, karena dia tak punya legal standing. Tapi masyarakatlah yang bisa mengajukan uji materi ke MK. Nanti biar MK yang menilai," ujarnya. Publik yang menggugat mesti memiliki alasan hukum yang kuat mengapa Pilkada mesti melibatkan rakyat secara langsung.
Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah seandainya ada desakan dari publik agar Pilkada tetap digelar secara langsung?
"Ajukan revisi UU Pilkada," kata Asep. Namun hal itu sulit, karena konstalasi politik di DPR yang kurang menguntungkan pemerintah. Kemungkinan besar legislatif tak meloloskan revisi.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada. Partai Golkar konsisten mendukung Pilkada tak langsung. Bisa jadi, penolakan partai beringin itu diikuti partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ada Partai Gerindra, PKS dan PAN yang kemungkinan besar juga tak setuju Perppu itu menjadi UU. Partai-partai ini merupakan kolega Partai Golkar di KMP.
Artinya, jika ditolak, DPR akan menginisiasi pencabutan Perppu dan memberlakukan kembali UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Hal itu mengacu pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dan Pilkada akan dipilih DPRD sesuai UU," kata pengamat hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Rabu (3/12/2014).
Asep menilai publik bisa melakukan aksi jika ingin pilkada digelar secara langsung. Langkah yang bisa ditempuh, kata dia, adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan presiden yang mengajukan uji materi ini, karena dia tak punya legal standing. Tapi masyarakatlah yang bisa mengajukan uji materi ke MK. Nanti biar MK yang menilai," ujarnya. Publik yang menggugat mesti memiliki alasan hukum yang kuat mengapa Pilkada mesti melibatkan rakyat secara langsung.
Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah seandainya ada desakan dari publik agar Pilkada tetap digelar secara langsung?
"Ajukan revisi UU Pilkada," kata Asep. Namun hal itu sulit, karena konstalasi politik di DPR yang kurang menguntungkan pemerintah. Kemungkinan besar legislatif tak meloloskan revisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)