Saan Mustopa Foto: MetroTv
Saan Mustopa Foto: MetroTv

SBY Keluarkan Perppu, Demokrat Bantah Pencitraan

Husen Miftahudin • 04 Oktober 2014 07:15
medcom.id, Jakarta: Dikeluarkannya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Presiden SBY dinilai publik sebagai pencitraan semata. Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat telah menyia-nyiakan kesempatan untuk mendukung Pilkada langsung pada saat Sidang Paripurna yang pada saat itu suara anggota Demokrat merupakan suara terbanyak dalam parlemen.
 
Politisi Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan bahwa Perppu yang dikeluarkan SBY tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk pencitraan SBY. Perppu tersebut dikeluarkan karena menyangkut tiga tujuan utama.
 
"Pertama untuk menyelamatkan nilai-nilai demokrasi dan yang kedua adalah menyelamatkan daulat rakyat. Ketiga, Perppu itu dimaksudkan untuk menyelamatkan suara rakyat dan politik rakyat," ujar Saan dalam acara bincang Pagi di Metro TV, Jalan Pilar Mas Raya, Kebon Jeruk, Sabtu (4/10/2014).

Menurut Saan, nilai-nilai ini terancam ketika UU Pilkada melalui DPRD disetujui oleh sebagian besar anggota DPR pada saat itu. Oleh karena itu SBY merasa harus mengeluarkan Perppu untuk mementalkan UU Pilkada yang telah disetujui tersebut.
 
"Berdasarkan itu, Presiden keluarkan Perppu sesuai dengan yang disyaratkan UUD dan juga berdasarkan kebutuhan nyata dan mendesak yang harus segera ditangani secara cepat dan mendesak," paparnya.
 
Saan menjelaskan bahwa keluarnya Fraksi Partai Demokrat dari Sidang Paripurna UU Pilkada kemarin karena Demokrat tidak merasa mendapat dukungan sama sekali dari fraksi partai lain.
 
"Dalam proses perjalanan dari panja hingga ke paripurna respon yang diberikan itu kurang bahkan itu memang tidak ada dukungan, ini yg membuat kita keluar. Dan sebagai solusi terhadap kebuntuan ini dengan menyelamatkan nilai-nilai tadi, itu yang menurut saya Perppu ini segera untuk dikeluarkan," terang Saan.
 
Namun, yang menjadi persoalan Demokrat saat ini adalah membuat Perppu yang dikeluarkan SBY tersebut dapat disetujui oleh DPR saat ini, dimana Demokrat hanya memiliki 61 suara dalam parlemen. "Nah persoalannya bagaimana Perppu ini nanti disetujui oleh DPR. Itu yang jadi pekerjaan politik selanjutnya," pungkas Saan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>