medcom.id, Jakarta: Sidang Parpurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini yang sedianya dimulai pada pukul 13.00 WIB molor hingga 2 jam. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan molornya sidang karena adanya rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi.
"Tadi ada rapim. Rencananya pukul 13.00 harusnya sudah dimulai," kata Mangara kepada Metrotvnews.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Rapat paripurna beragendakan mendengar tanggapan sembilan fraksi DPRD DKI terkait dengan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI. Mangara mengatakan Jokowi direncanakan hadir dalam rapat itu. "Jokowi datang, mudah-mudahan ya," cetusnya.
Rapim informal yang dilaksanakan pada pukul 10.00 tersebut membahas mekanisme pemberian persetujuan terhadap pengunduran diri Jokowi. Karena pada Jumat (3/10/2014) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor 32," ujarnya
medcom.id, Jakarta: Sidang Parpurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini yang sedianya dimulai pada pukul 13.00 WIB molor hingga 2 jam. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan molornya sidang karena adanya rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi.
"Tadi ada rapim. Rencananya pukul 13.00 harusnya sudah dimulai," kata Mangara kepada Metrotvnews.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Rapat paripurna beragendakan mendengar tanggapan sembilan fraksi DPRD DKI terkait dengan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI. Mangara mengatakan Jokowi direncanakan hadir dalam rapat itu. "Jokowi datang, mudah-mudahan ya," cetusnya.
Rapim informal yang dilaksanakan pada pukul 10.00 tersebut membahas mekanisme pemberian persetujuan terhadap pengunduran diri Jokowi. Karena pada Jumat (3/10/2014) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor 32," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)