medcom.id Jakarta: Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengambilan keputusan RUU Pilkada telah selesai memasuki tahapan lobi. Beberapa keputusan dihasilkan setelah pembicaraan yang alot sekitar lima jam.
Pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso membuka kembali sidang paripurna pada pukul 22.55 wib. Setelah melakukan pertemuan yang alot dengan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, dihasilkan beberapa keputusan.
"Lobi pimpinan fraksi dan DPR, dipilih sistem tidak paket. Jadi yang dipilih adalah gubernur saja, bupati saja, dan walikota saja," ujar Priyo dalam sidang paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014) malam.
Selain itu, terkait politik dinasti forum lobi memutuskan yang tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah adalah ikatan perkawinan. "Jika suami incumbent, maka istri harus menunggu satu periode dulu sebelum maju," jelas Priyo.
Forum lobi juga memutuskan rekapitulasi hasil pemilihan umum kepala daerah dilakukan secara berjenjang. Point ini berlaku jika pilkada yang dipilih adalah pilkada langsung. Sedangkan pilihan mengenai satu atau dua putaran, masih perlu dibahas lebih lanjut oleh Wakil ketua komisi II, Arif Wibowo.
Priyo mengatakan, hanya ada dua opsi yang akan diambil keputusan baik secara musyawarah mufakat atau vooting. Dua opsi tersebut, kata dia, pemilihan kepala daerah secara langsung dan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Demikianlah keputusan dari forum lobi yang dilakukan tadi," tutup Priyo.
medcom.id Jakarta: Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengambilan keputusan RUU Pilkada telah selesai memasuki tahapan lobi. Beberapa keputusan dihasilkan setelah pembicaraan yang alot sekitar lima jam.
Pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso membuka kembali sidang paripurna pada pukul 22.55 wib. Setelah melakukan pertemuan yang alot dengan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, dihasilkan beberapa keputusan.
"Lobi pimpinan fraksi dan DPR, dipilih sistem tidak paket. Jadi yang dipilih adalah gubernur saja, bupati saja, dan walikota saja," ujar Priyo dalam sidang paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014) malam.
Selain itu, terkait politik dinasti forum lobi memutuskan yang tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah adalah ikatan perkawinan. "Jika suami incumbent, maka istri harus menunggu satu periode dulu sebelum maju," jelas Priyo.
Forum lobi juga memutuskan rekapitulasi hasil pemilihan umum kepala daerah dilakukan secara berjenjang. Point ini berlaku jika pilkada yang dipilih adalah pilkada langsung. Sedangkan pilihan mengenai satu atau dua putaran, masih perlu dibahas lebih lanjut oleh Wakil ketua komisi II, Arif Wibowo.
Priyo mengatakan, hanya ada dua opsi yang akan diambil keputusan baik secara musyawarah mufakat atau vooting. Dua opsi tersebut, kata dia, pemilihan kepala daerah secara langsung dan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Demikianlah keputusan dari forum lobi yang dilakukan tadi," tutup Priyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)