medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pelaporan tersebut sangat penting mengingat saat ini dirinya menjabat di pemerintahan.
"Belum, saya belum melaporkan," ucap Susi singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Selasaa (4/11/2014).
Susi mengaku, selama menjabat sebagai Menteri KP, dirinya terlalu sibuk meladeni pertanyaan wartawan, sehingga membuat dirinya belum sempat untuk menyerahkan LHKPN tersebut. "Belum ada waktu, diganggu kalian terus ," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima laporan harta kekayaan menteri anggota Kabinet Kerja. Sejauh ini baru mantan menteri yang melapor.
KPK memaklumi hal tersebut, lantaran pembantu presiden tersebut baru sepekan bekerja. Mereka masih punya banyak waktu untuk melaporkan harta kekayaannya.
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pelaporan tersebut sangat penting mengingat saat ini dirinya menjabat di pemerintahan.
"Belum, saya belum melaporkan," ucap Susi singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Selasaa (4/11/2014).
Susi mengaku, selama menjabat sebagai Menteri KP, dirinya terlalu sibuk meladeni pertanyaan wartawan, sehingga membuat dirinya belum sempat untuk menyerahkan LHKPN tersebut. "Belum ada waktu, diganggu kalian terus ," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima laporan harta kekayaan menteri anggota Kabinet Kerja. Sejauh ini baru mantan menteri yang melapor.
KPK memaklumi hal tersebut, lantaran pembantu presiden tersebut baru sepekan bekerja. Mereka masih punya banyak waktu untuk melaporkan harta kekayaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)