medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang Pilkada yang baru disahkan, Jumat lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan Perppu itu mesti dikaji lebih dalam.
"Ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau Perppu itu menjadi subjektivitas Presiden, namun objektivitasnya di DPR. Maka kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/2014) malam.
Perppu Pilkada yang diterbitkan pun masih perlu dibahas anggota DPR RI periode 2014-2019. Artinya, Perppu tersebut tidak langsung berlaku jika hanya ditandatangani Presiden SBY.
"Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma Perppu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden menyatakan akan menerbitkan Perppu Pilkada yang siap mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. "Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata SBY seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan dukungannya terhadap pelaksanaan pilkada langsung. Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang disahkan DPR, Jumat lalu.
"Setelah hari ini atau esok, saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata SBY.
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang Pilkada yang baru disahkan, Jumat lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan Perppu itu mesti dikaji lebih dalam.
"Ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau Perppu itu menjadi subjektivitas Presiden, namun objektivitasnya di DPR. Maka kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/2014) malam.
Perppu Pilkada yang diterbitkan pun masih perlu dibahas anggota DPR RI periode 2014-2019. Artinya, Perppu tersebut tidak langsung berlaku jika hanya ditandatangani Presiden SBY.
"Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma Perppu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden menyatakan akan menerbitkan Perppu Pilkada yang siap mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. "Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata SBY seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan dukungannya terhadap pelaksanaan pilkada langsung. Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang disahkan DPR, Jumat lalu.
"Setelah hari ini atau esok, saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)