Mendagri Tjahjo Kumolo/MTVN/Adin
Mendagri Tjahjo Kumolo/MTVN/Adin

Mendagri: Tafsir Beda Silakan, Hanya MK Berhak Mengubah

M Sholahadhin Azhar • 24 Juli 2017 06:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan banyak pihak berencana mengajukan judicial review UU Pemilu. Regulasi itu dinilai tak sempurna, terutama pada presidential threshold (PT).
 
"Tafsir beda silahkan, tapi yang berhak mengubah cuma MK," tegas Tjahjo di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Minggu 23 Juli 2017 malam.
 
Pihak yang memiliki tafsir sendiri terkait ambang batas pencalonan presiden dipersilakan ke MK. MK dianggap bisa mengakomodasi itu.

Tjahjo yakin pihaknya berada di jalur yang benar. "Silakan ke MK, yang penting UU selesai, enggak menghambat tahapan pemilu. Enggak mungkin pemerintah menentukan opsi jika itu menyimpang dari konstitusi," ujar bekas Sekjen PDI Perjuangan itu.
 
Salah satu yang akan mengajukan judicial review ialah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Uji materi utamanya ditujukan pada PT 20% perolehan kursi dan 25% perolehan suara nasional.
 
Pada kesempatan berbeda, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, dikabulkannya uji materi tak memengaruhi tahapan pemilu.
 
"Kalau keluar putusan MK mengabulkan permohonan dan menghapus PT, maka akan berlaku serta merta dan tidak menganggu tahapan pemilu dan Presiden tidak dapat mengintervensi," ujar dia.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi uji materi dengan membuka penerimaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari semua Partai Politik. Proses tak akan berpengaruh karena hanya merubah PT.
 
Judicial review akan berpengaruh bila yang diajukan dan dikabulkan merupakan poin verifikasi partai. KPU harus mengubah ketentuan terkait itu.
 
Di UU Pemilu sekarang, yang akan diverifikasi hanya partai baru. Contoh lain yang akan mengubah tahapan ialah soal anggaran.
 
Apabila disetujui, Peraturan KPU (PKPU) akan memformulasikan ketentuan anggaran terkait pelaksanaan pemilu. Prinsipnya, kata Irman, eksekutif tak bisa mengintervensi jika JR dikabulkan.
 
"Harus melaksanakan karena UU akan berubah otomatis," sebut Irman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan