Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat. Foto: MI/Susanto
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat. Foto: MI/Susanto

Komnas HAM Nilai Perppu Ormas Perlu Direvisi

Ilham wibowo • 05 Agustus 2017 08:06
medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu direvisi pemerintah.
 
"Perppu merupakan kemunduran dibanding Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Argumennya satu, menghilangkan ketentuan keputusan pengadilan dalam penerapan sanksi administratif," ujar Imdadun di bilangan Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
 
Komnas HAM meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah ihwal delik 'penodaan agama' seperti tertulis di Pasal 59 ayat 3 poin b Perppu Ormas. Pada pasal terkait, tertulis aturan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
 
Menurut Imdadun, larangan melakukan penistaan atau penodaan agama tersebut harus dijelaskan secara detail. Jika tidak, dikhawatirkan ada penyalahgunaan aturan untuk memberangus beberapa ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
 
"Baiknya ada penjelasannya dan dibatasi pada aspek penghinaan, bukan kelompok yang sering dituding sebagai 'ajaran sesat'," kata dia.
 
Komnas HAM juga mengkritisi dimungkinkannya pemerintah menjatuhkan hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan. Menurutnya, pembubaran suatu ormas tak serta merta harus diikuti dengan pemberian sanksi pidana bagi bekas anggotanya.
 
Perppu itu juga dianggap berpotensi berbahaya bagi organisasi yang dianggap radikal dari kelompok 'kanan' maupun 'kiri'.
 
"Keputusan Menkumham berpotensi menjadikan Perppu ini jaring cantrang bagi semua kelompok berpikiran radikal kanan maupun kiri. Perppu ini menjadi aparatus kekuasaan untuk memberangus suara kritis terhadap pemerintah yang berkuasa, termasuk kelompok kritis pro-demokrasi dan pro-HAM," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan