Ilustrasi/Thinkstock
Ilustrasi/Thinkstock

DPR Sebut UU ITE Belum Maksimal Lindungi Data Pribadi

K. Yudha Wirakusuma • 12 April 2018 00:14
Jakarta: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong revisi UU ITE atau membuat UU baru yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. 
 
“Sampai saat ini UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di Facebook salah satu contohnya,” papar Bamsoet saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
 
Dalam catatan Bamsoet, penyelewengan data pribadi bukan belakangan ini saja ramai. Sebab, data nasabah bank pun bisa diperjualbelikan.
  
“Ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena memang UU ITE belum memberikan perlindungan,” sambungnya. 
 
Perkembangan teknologi yang kian pesat, kata dia, berpengaruh besar terhadapa masyarakat. Karena itu, Bamsoet mengajak masyarakat mewaspadai dampak negatif akibat perkembangan teknologi.
 
“Di era milenial ini pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif. Dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak. Hoaks dan fake news setiap hari berseliweran di depan kita,” ujar Bamsoet.
 
Menurutnya, DPR punya perhatian khusus terhadap perkembangan teknologi mutakhir. Sebab, teknologi juga berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan sosial dan budaya. 
 
"Pengaruh teknologi ini harus kita waspadai secara serius, karena berpengaruh pada sosial-budaya masyarakat," kata Bamsoet.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan