Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengaku belum menerima permintaan maaf dari Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). OSO hanya mengirimkan surat yang berisi tak bermaksud melecehkan MK.
"Kalau permintaan maaf secara tertulis tidak, hanya memang di situ disampaikan dalam surat, Pak OSO tidak ada maksud sebetulnya untuk merendahkan martabat dan kehormatan MK," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
MK mengapresiasi respons cepat OSO. Namun, pihaknya ingin ketua umum Partai Hanura itu benar-benar meminta maaf kepada MK karena telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan oleh tokoh politik, apalagi OSO merupakan pimpinan lembaga negara.
"Karena memang, menurut kami itu merendahkan martabat, harkat, dan kehormatan MK. Karena itu, kita somasi, kemudian tidak ada pernyataan maafnya, tentu kami akan mengambil langkah tegas dalam permasalahan ini," tegas dia.
Fajar mengingatkan agar OSO menjaga tutur katanya. Bila OSO tak senang dengan putusan MK bisa menempuh cara lain.
(Baca: Wiranto tak Mau Ikut Campur Somasi MK ke OSO)
"Memang putusan MK tidak membuat orang happy, tidak buat orang senang. Pasti ada yang tak puas, ada yang merasa adil atau tidak. Itu hanya biasa. Karena, putusan pengadilan itu dipastikan bisa menghadirkan perdebatan. Itu sangat wajar," jelas Fajar.
MK mengabulkan judicial review Pasal 128 huruf I UU Nomor 7 Tahun 20017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Pada putusan itu, anggota DPD tak boleh merangkap mengurus partai politik.
Adanya putusan itu, OSO langsung memberikan kritikan tajam kepada MK. Isi kritikan itu dianggap MK merendahkan martabat serta semua hakim yang ada.
OSO juga menuding MK telah melakukan politisasi terhadap putusannya. Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah menerobos independensi KPU.
Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengaku belum menerima permintaan maaf dari Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). OSO hanya mengirimkan surat yang berisi tak bermaksud melecehkan MK.
"Kalau permintaan maaf secara tertulis tidak, hanya memang di situ disampaikan dalam surat, Pak OSO tidak ada maksud sebetulnya untuk merendahkan martabat dan kehormatan MK," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
MK mengapresiasi respons cepat OSO. Namun, pihaknya ingin ketua umum Partai Hanura itu benar-benar meminta maaf kepada MK karena telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan oleh tokoh politik, apalagi OSO merupakan pimpinan lembaga negara.
"Karena memang, menurut kami itu merendahkan martabat, harkat, dan kehormatan MK. Karena itu, kita somasi, kemudian tidak ada pernyataan maafnya, tentu kami akan mengambil langkah tegas dalam permasalahan ini," tegas dia.
Fajar mengingatkan agar OSO menjaga tutur katanya. Bila OSO tak senang dengan putusan MK bisa menempuh cara lain.
(Baca:
Wiranto tak Mau Ikut Campur Somasi MK ke OSO)
"Memang putusan MK tidak membuat orang
happy, tidak buat orang senang. Pasti ada yang tak puas, ada yang merasa adil atau tidak. Itu hanya biasa. Karena, putusan pengadilan itu dipastikan bisa menghadirkan perdebatan. Itu sangat wajar," jelas Fajar.
MK mengabulkan judicial review Pasal 128 huruf I UU Nomor 7 Tahun 20017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Pada putusan itu, anggota DPD tak boleh merangkap mengurus partai politik.
Adanya putusan itu, OSO langsung memberikan kritikan tajam kepada MK. Isi kritikan itu dianggap MK merendahkan martabat serta semua hakim yang ada.
OSO juga menuding MK telah melakukan politisasi terhadap putusannya. Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah menerobos independensi KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)