Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Komisi V Pertanyakan Aturan Transportasi Daring

Dheri Agriesta • 24 Mei 2018 17:28
Jakarta: Komisi V DPR akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pemanggilan Budi berkaitan dengan polemik taksi daring.
 
"Kalau tidak salah tanggal 28 Mei, sementara diskusi internal kita jalan," kata Wakil Ketua Komisi V Ibnu Munzir di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
 
DPR akan meminta keterangan pemerintah. Ibnu ingin mengetahui sejauh apa perkembangan masalah ini setelah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
 
Komisi V masih mengumpulkan kajian dari ahli terkait permasalahan taksi daring itu. Ibnu menilai, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
 
Salah satunya keberadaan kendaraan roda dua dalam transportasi daring. Karena roda dua tak masuk kategori transportasi umum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Dalam hal angkutan ini yang jadi perhatian adalah keselamatan penumpang termasuk keselamatan pengendara. Itu akan jadi bahan evaluasi kita ke depan," kata Ibnu.
 
Baca: DPR Desak Penyedia Transportasi Online Jamin Keamanan Konsumen
 
Ibnu sadar, pemerintah dan DPR tak bisa menampik perkembangan teknologi. DPR dan Pemerintah akan membahas lebih dalam untuk menyamakan persepsi mengenai perkembangan teknologi ini.
 
"Karena kita tidak bisa menutup mata dengan teknologi yang berkembang sistem daring itu," jelas Ibnu.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan