Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto. Foto: MI/Susanto
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto. Foto: MI/Susanto

Politikus PAN: UU Administrasi Kependudukan Perlu Direvisi

Ilham wibowo • 10 November 2017 17:56
Jakarta: Pemerintah diminta merespons secara cermat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibolehkannya pencantuman nama kelompok penghayat kepercayaan di kolom kartu tanda penduduk (KTP). Regulasi baru dinilai perlu segera dibentuk.
 
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, regulasi terebut bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Beberapa pasal yang digugurkan perlu diformulasikan agar tak merusak tatanan hidup masyarakat di Tanah Air.
 
"Setiap putusan MK yang berakibat dalam penghapusan pasal maka UU harus direvisi oleh pembuat UU pemerintah dan DPR," kata Yandri saat dihubungi medcom.id, Jumat 10 November 2017.

Ia menilai, tafsir MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam UU itu perlu dijelaskan secara rinci. Sebab, pencantuman sebuah aliran dalam kolom KTP merupakan bentuk pengakuan dari negara.
 
Menurut dia, bila disamakan setara dengan agama, kelompok kepercayaan perlu memiliki regulasi. Sehingga dalam proses revisi perlu dilakukan pembahasan secara mendetail.
 
"Dalam revisi nanti kita mau tanya tafsir penghayat kepercayaan itu apa. Harus clear, penghayat adalah apa, harus dijelaskan kita belum tahu maksudnya," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Keberadaan Penghayat
 
Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama menafsirkan putusan MK terebut. Hasil revisi UU yang dihasilkan, lanjut Yandri, akan menentukan kelompok ini termasuk agama atau unsur kebudayaan.
 
"Saya agak buta tentang definisi penghayat ini. Apakah penghayat masuk dalam kriteria agama atau tidak. Pemerintah harus berhati-hati kalau perlu minta konsultasi kepada MK dan langsung dialog dengan penghayat yang melakukan gugatan," ujarnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan