Ilustrasi: Pilkada. Ffoto: Medcom.id.
Ilustrasi: Pilkada. Ffoto: Medcom.id.

Perludem Minta Tersangka Korupsi Didiskualifikasi

Nur Azizah • 25 Maret 2018 13:57
Jakarta: Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil tindakan tegas bagi calon kepala daerah dan partai politik yang terlibat korupsi. Calon yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dianggap layak didiskualifikasi.
 
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan KPU perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait status tersangka. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatakan meski telah berstatus tersangka, para calon masih bebas berlaga di bursa pilkada.
 
"Kita mau pilkada yang bersih dengan cara mengusung calon kepala daerah terbaik," kata Usep di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Maret 2018.

Usep menginginkan seluruh tersangka ditendang dari ajang pemilu serentak. Dia tak mau pesta demokrasi itu dinodai dengan tindakan kotor.
 
"Mereka harus didiskualifikasi bukan didenda. Ini kan bukan kasus kecil, tidak boleh main-main," ungkap dia.
 
Baca: KPU Gelar Tiga Kali Debat Pilgub Jatim
 
Sementara itu, Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatakan calon kepala daerah tidak bisa mundur dari bursa pilkada jika sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Bila mereka mundur, parpol mendapatkan hukuman pidana karena melanggar aturan.
 
Dalam aturan itu disebut calon berhalangan tetap hanya mereka yang meninggal dan menyatakan tidak mampu menjalankan tugas secara permanen. "Seharusnya, tersangka korupsi dan terjaring OTT disebut dalam kategori berhalangan tetap," pungkas dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan