Pengamat politik dari Lingkaran Madani, Ray Rangkuti--MI/Adam Dwi
Pengamat politik dari Lingkaran Madani, Ray Rangkuti--MI/Adam Dwi

Pengamat Anggap MKD Jadi 'Tameng' Anggota Dewan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Februari 2018 16:53
Jakarta: DPR RI dinilai telah menabrak norma dalam merevisi Undang-undang MD3, terutama pada Pasal 122. Dengan pasal itu, anggota dewan seolah menjadikan MKD sebagai 'tameng' dari kritikan publik.
 
Pada Pasal 122 itu, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
 
Dengan begitu, jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Kemudian, pihak yang mengkritik anggota DPR bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.

"MKD tidak lagi untuk menjaga etika dewannya tapi menjaga anggota DPR-nya jangan dihina oleh publik. Bukan karena reaksi DPR-nya atau karena apa pun, ini yang buat kita terhenyak juga," kata pengamat politik dari Lingkaran Madani, Ray Rangkuti, dalam diskusi dengan topik 'Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3: Selamat Datang Politik Anti Kritik dan Anti Demokrasi' di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari 2018.
 
Ray pun menganggap keberadaan pasal ini aneh. Ia menilai pasal ini dibentuk dengan berkaca kepada pasal penghinaan kepada presiden.
 
Baca: PPP: Pasal 122 UU MD3 Membunuh Demokrasi
 
Padahal, pasal penghinaan kepada presiden ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau DPR menghidupkan ini, semangatnya kan sama kaya Pasal Haatzaai Artikelen, simbol negara tidak boleh dihina. Tapi DPR bukan simbol negara," ucap dia.
 
Tak hanya itu, ia juga heran dengan pelibatan MKD yang dapat memproses hukum seseorang yang diduga menghina anggota DPR. Sebab, hal ini tak memiliki rujukan hukum. 
 
Menurut dia, seseorang yang merasa terhina seharusnya melaporkan langsung ke kepolisian tanpa harus melalui MKD. Ia menilai langkah itu lebih memiliki rujukan hukumnya.
 
"Sudah sendiri saja enggak usah pakai MKD-MKD. Anda merasa terhina kok terus pakai MKD. Emang MKD itu simbol negara? Emang kalau dirinya dihina negara yang harus menyelesaikan?" ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan