Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. Foto: ANTARA/Reno Esnir

PPP Muktamar Jakarta Ancam Polisikan Menkumham

M Rodhi Aulia • 06 Oktober 2017 02:55
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly ke pihak kepolisian. Pasalnya, Yasonna tak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
 
"Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke kepolisian terhadap Menkumham," kata Djan di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
 
Djan menjelaskan, Yasonna tidak menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa kepengurusan PPP. Padahal, berkas permohonan SK pengesahan kepengurusan telah dinyatakan lengkap.

Djan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Juni lalu. Putusan itu pada intinya menyatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai.
 
Djan beranggapan, putusan tersebut memperkuat status kepengurusannya di hadapan hukum. Sebab, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 telah ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014. Hasilnya, Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.
 
"Ini juga selaras dengan isi putusan PK Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016," ucap dia.
 
Meski demikian, Djan tak serta-merta melaporkan Yasonna ke kepolisian. Djan menegaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Yasonna untuk mengambil keputusan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati Menkumham," tandas Djan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(INF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan