Jakarta: Perwakilan nelayan dari Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Fraksi NasDem berjanji menindaklanjuti keluh kesah nelayan.
"Setelah masa sidang (reses) ini akan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi ini (keluhan nelayan terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021)," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali usai menerima audiensi perwakilan nelayan dari Jatim di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu menyebut langkah yang akan dilakukan, yaitu menggelar lokakarya membahas PP Nomor 85 Tahun 2021. Kegiatan tersebut akan melibatkan ahli, perwakilan nelayan, dan pemerintah.
Dia menyampaikan kesimpulan lokakarya tersebut bakal menjadi acuan NasDem menyikapi PP Nomor 85 Tahun 2021. Fraksi NasDem tak segan menentang aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca: Nelayan Kecil Menjerit, NasDem Desak Pemerintah Cabut PP Nomor 85 Tahun 2021
"Ketika nanti dalam kesimpulan ditemukan bahwa ternyata itu tidak berpihak kepada rakyat maka otomatis kita akan tolak," ungkap Ahmad Ali.
Anggota Komisi III itu mengingatkan pemerintah tak membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Yakni, mempermudah investor masuk ke Indonesia.
"Logika saya kalau investor saja dimudahkan bagaimana dengan rakyat, sehingga peraturan-peraturan yang sifatnya memberatkan rakyat itu kita akan tentang," sebut dia.
Selain itu, Ahmad mengingatkan pemerintah tidak gagap membuat aturan turunan dari UU PNBP. Intinya, harus bijak memungut pajak.
"Kita harus bisa memilah yang mana harus jadi objek (pajak) dan mana yang harus kemudian kita lindungi," ujar Ahmad.
Jakarta: Perwakilan nelayan dari Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Fraksi NasDem berjanji menindaklanjuti keluh kesah nelayan.
"Setelah masa sidang (reses) ini akan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi ini (keluhan nelayan terhadap
PP Nomor 85 Tahun 2021)," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali usai menerima audiensi perwakilan nelayan dari Jatim di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu menyebut langkah yang akan dilakukan, yaitu menggelar lokakarya membahas PP Nomor 85 Tahun 2021. Kegiatan tersebut akan melibatkan ahli, perwakilan
nelayan, dan pemerintah.
Dia menyampaikan kesimpulan lokakarya tersebut bakal menjadi acuan NasDem menyikapi PP Nomor 85 Tahun 2021. Fraksi NasDem tak segan menentang aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca:
Nelayan Kecil Menjerit, NasDem Desak Pemerintah Cabut PP Nomor 85 Tahun 2021
"Ketika nanti dalam kesimpulan ditemukan bahwa ternyata itu tidak berpihak kepada rakyat maka otomatis kita akan tolak," ungkap Ahmad Ali.
Anggota Komisi III itu mengingatkan pemerintah tak membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Yakni, mempermudah investor masuk ke Indonesia.
"Logika saya kalau investor saja dimudahkan bagaimana dengan rakyat, sehingga peraturan-peraturan yang sifatnya memberatkan rakyat itu kita akan tentang," sebut dia.
Selain itu, Ahmad mengingatkan pemerintah tidak gagap membuat aturan turunan dari UU PNBP. Intinya, harus bijak memungut pajak.
"Kita harus bisa memilah yang mana harus jadi objek (pajak) dan mana yang harus kemudian kita lindungi," ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)