Jakarta: Kementerian, lembaga, hingga DPR diminta mendukung penggunaan energi baru terbarukan atau EBT. Penggunaan energi bersih butuh dukungan seluruh stakeholder, bukan hanya Kementerian Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena EBT ini adalah energi masa depan kita. Harus ada hubungan antar kementerian dan lembaga tentang EBT. EBT tak bisa berjalan tanpa dukungan dari lembaga lain,” kata Pengurus DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan, dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060', Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut dia, dukungan semua pihak dapat dituangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di DPR. Lebih fokus, yakni merumuskan kemudahan perizinan berinvestasi di sektor EBT.
Baca: EBT Topang Ketahanan Energi Nasional dan Tekan Emisi
“Kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT,” kata dia.
Mamit mengatakan kemudahan investasi bakal memaksimalkan pemanfaatan EBT di Tanah Air. Permodalan dibutuhkan, karena transisi dari energi fosil ke energi terbarukan butuh biaya tak sedikit.
Jangan sampai, kata dia, transisi itu menjadi beban APBN. Sebab, secara tidak langsung masyarakat bakal menuai dampaknya.
“Dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana,” katanya.
Dampak positif, kata Mamit, permodalan bakal menyerap tenaga kerja. Namun, pelatihan terkait pengolahan energi terbarukan juga harus berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja.
“Apakah EBT bisa menyerap semua? Makanya ini butuh transisi membangun skill,” kata Mamit.
Jakarta: Kementerian,
lembaga, hingga DPR diminta mendukung penggunaan energi baru terbarukan atau EBT. Penggunaan energi bersih butuh dukungan seluruh
stakeholder, bukan hanya Kementerian Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena EBT ini adalah energi masa depan kita. Harus ada hubungan antar kementerian dan lembaga tentang EBT.
EBT tak bisa berjalan tanpa dukungan dari lembaga lain,” kata Pengurus DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan, dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Menuju
Net Zero Emission 2060', Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut dia, dukungan semua pihak dapat dituangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di
DPR. Lebih fokus, yakni merumuskan kemudahan perizinan berinvestasi di sektor EBT.
Baca:
EBT Topang Ketahanan Energi Nasional dan Tekan Emisi
“Kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT,” kata dia.
Mamit mengatakan kemudahan investasi bakal memaksimalkan pemanfaatan EBT di Tanah Air. Permodalan dibutuhkan, karena transisi dari energi fosil ke energi terbarukan butuh biaya tak sedikit.
Jangan sampai, kata dia, transisi itu menjadi beban APBN. Sebab, secara tidak langsung masyarakat bakal menuai dampaknya.
“Dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana,” katanya.
Dampak positif, kata Mamit, permodalan bakal menyerap tenaga kerja. Namun, pelatihan terkait pengolahan energi terbarukan juga harus berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja.
“Apakah EBT bisa menyerap semua? Makanya ini butuh transisi membangun
skill,” kata Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)