Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dinilai tidak tepat. Pasalnya, waktu pembahasan perubahan UU itu terlalu sempit.
"Menurut saya, waktunya sudah kurang memadai melakukan revisi UU terkait sistem politik," kata Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Saan Mustofa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyampaikan waktu pembahasan bakal bentrok dengan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan pesta demokrasi ini dimulai pada awal 2022.
"Dalam waktu pertengahan 2022 itu sudah mulai verifikasi parpol (peserta pemilu)," ungkap dia.
Baca: NasDem Perkuat Kepengurusan Maluku Utara Jelang Pemilu 2024
Selain masalah waktu, UU Nomor 8 Tahun 2008 dianggap masih relevan. Revisi UU tesebut belum mendesak. Bila ingin UU itu direvisi, DPR dinilai harus menunggu waktu yang tepat.
Wacana revisi UU Partai Politik kembali mengemuka. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II berencana merevisi delapan payung hukum terkait sistem politik. Salah satunya, UU Partai Politik.
Jakarta: Wacana
revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (UU Parpol) dinilai tidak tepat. Pasalnya, waktu pembahasan perubahan UU itu terlalu sempit.
"Menurut saya, waktunya sudah kurang memadai melakukan revisi UU terkait sistem politik," kata Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Saan Mustofa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyampaikan waktu pembahasan bakal bentrok dengan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan pesta demokrasi ini dimulai pada awal 2022.
"Dalam waktu pertengahan 2022 itu sudah mulai verifikasi parpol (peserta pemilu)," ungkap dia.
Baca:
NasDem Perkuat Kepengurusan Maluku Utara Jelang Pemilu 2024
Selain masalah waktu, UU Nomor 8 Tahun 2008 dianggap masih relevan. Revisi UU tesebut belum mendesak. Bila ingin UU itu direvisi, DPR dinilai harus menunggu waktu yang tepat.
Wacana revisi UU Partai Politik kembali mengemuka. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II berencana merevisi delapan payung hukum terkait sistem politik. Salah satunya, UU Partai Politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)