Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Draf RUU TPKS Dinilai Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Anggi Tondi Martaon • 22 November 2021 13:18
Jakarta: Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Draf dinilai langkah maju menghadirkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.
 
"Kita mengapresiasi adanya draf dari panja yang disusun tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg)," kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti saat dihubungi, Senin, 21 November 2021.
 
Dia mengungkapkan tak semua masukan diakomodasi dalam draf RUU TPKS. Seperti kategori kekerasan seksual yang berkurang dari sembilan menjadi lima.

"Padahal kita ingin ada sembilan bentuk (kekerasan seksual)," papar Ratna.
 
Namun, dia mengapresiasi panja yang menambah sejumlah kekurangan draf RUU TPKS. Salah satunya, melengkapi ketentuan perlindungan terhadap disabilitas.
 
Ratna menyebut perlindungan terhadap kaum disabilitas korban kekerasan seksual hampir sempurna. Seperti tak ada perbedaan khusus terhadap jenis disabilitas.
 
"Semua jenis disabilitas masuk dan penanganan terpadu terhadap disabilitas walaupun masih ada catatan belum diatur akomodasi yang layak. Itu belum masuk," ujar dia.
 
Ratna menilai draf RUU TPKS sudah bagus, meski masih ada kekurangan. Sebab, fokus pada penanganan dan menjamin hak korban kekerasan seksual.
 
"Secara tujuan masih on the track, judulnya ada kekerasan seksual, kemudian tidak keluar dari maksud dan tujuan. Artinya fokus pada kekerasan seksual," ujar Ratna.
 
Baca: Tak Hanya Untuk Perempuan, RUU TPKS Juga Lindungi Laki-laki dan Anak
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan